Bengkalis – Dugaan korupsi pengelolaan UED-SP Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, hingga kini tak ubahnya seperti kasus yang sengaja dikubur hidup-hidup. Bertahun-tahun berlalu, namun penanganan perkara ini tak kunjung menunjukkan arah maupun ujung.
Sorotan tajam kini mengarah ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis yang dinilai gagal menuntaskan kasus yang sejak awal mencederai keuangan desa dan kepercayaan masyarakat. Alih-alih transparan, publik justru disuguhi keheningan yang mencurigakan.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH) mengaku tidak memiliki informasi yang jelas terkait perkembangan kasus korupsi tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya kebuntuan, pembiaran, atau bahkan potensi permainan dalam penanganan perkara.
“Kalau Kejari saja tidak tahu menahu, lalu apa sebenarnya yang dikerjakan Tipikor Polres Bengkalis selama ini?” ujar seorang warga Desa Pinggir dengan nada kecewa.
Tidak adanya keterangan resmi, rilis perkembangan perkara, maupun kejelasan status hukum membuat masyarakat menilai Tipikor Polres Bengkalis tidak transparan dan mengabaikan prinsip akuntabilitas publik. Padahal, dana UED-SP merupakan dana publik yang semestinya dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Pengendapan kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Ketika kasus berlarut tanpa kejelasan, publik wajar mencurigai adanya ketidakberanian atau kepentingan tertentu.
Masyarakat mendesak Kapolres Bengkalis, Polda Riau, hingga Kejaksaan Tinggi Riau untuk turun tangan secara serius. Jika tidak, kasus dugaan korupsi UED-SP Desa Pinggir dikhawatirkan akan menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa kalah oleh waktu dan kekuasaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tipikor Polres Bengkalis masih memilih bungkam, sementara keadilan bagi masyarakat Desa Pinggir terus tertunda.
