Agrinas Palma: Transparansi Tata Kelola yang Jelas -->

Agrinas Palma: Transparansi Tata Kelola yang Jelas

17 Feb 2026, Selasa, Februari 17, 2026
PROFIL PENULIS
Muhamad Zainal Arifin
Kepala Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) serta lulusan Magister Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya.
 

Di setiap pidatinya, Presiden Prabowo Subianto hampir selalu menyampaikan pesan dari Pasal 33 UUDNRI 1945 dengan penuh semangat.

Ia sering menyatakan bahwa bumi, air, serta sumber daya alam yang terdapat di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan digunakan seoptimal mungkin demi kesejahteraan rakyat.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari kalimat tersebut: 1. Semangat ini menjadi jiwa di balik transformasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 2. Jiwa dari perubahan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berasal dari semangat ini. 3. Inilah semangat yang menggerakkan proses transformasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 4. Semangat itulah yang menjadi penggerak utama transformasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 5. Transformasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) didorong oleh semangat ini. 6. Yang menjadi roh dari transformasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) adalah semangat ini. 7. Semangat inilah yang menjadi pendorong utama perubahan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 8. Di balik transformasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), terdapat semangat yang menggerakkannya. 9. Ruh dari transformasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) adalah semangat ini. 10. Semangat ini menjadi dasar dari transformasi yang dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Namun, di balik cerita besar mengembalikan kedaulatan sumber daya alam, muncul pertanyaan penting apakah penguatan peran negara ini didirikan atas dasar kejelasan hukum, atau justru membuka pintu bagi ketidakpastian baru yang berpotensi merugikan iklim investasi?

Berkaca pada Venezuela

Pengalaman buruk Venezuela memberikan pelajaran penting tentang bahaya nasionalisasi yang melanggar aturan hukum.

Pada masa kejayaannya, negara tersebut menguasai berbagai aset penting seperti minyak bumi dengan menggunakan dasar kedaulatan, tetapi melakukan hal tersebut melalui perubahan kebijakan dan perubahan kontrak secara mandiri.

Hasilnya bukanlah kemandirian, melainkan gelombang tuntutan arbitrase internasional dan jatuhnya kepercayaan para investor global. Lebih mengejutkan lagi, kinerja sektor strategis tersebut malah anjlok karena pengelolaan yang terlalu diintervensi politik dan minimnya investasi asing.

Nasionalisasi yang bertujuan memperkuat negara justru berujung pada kegagalan karena merusak reputasi hukum.

Selain mengambil contoh dari Venezuela, Indonesia sebenarnya memiliki masa lalu yang gelap terkait nasionalisasi industri gula pada tahun 1957.

Pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada tahun 1930-an, sektor industri gula kita justru mengalami kemunduran setelah dikuasai oleh pemerintah tanpa disertai dengan perbaikan teknologi dan pengelolaan yang profesional.

Akibatnya, pabrik-pabrik gula yang sebelumnya berkembang pesat kini kebanyakan berubah menjadi bangunan tua, sementara Indonesia justru kini menjadi salah satu negara pengimpor gula terbesar di dunia.

Kegagalan masa lalu ini menjadi bukti nyata bahwa sekadar "menguasai" aset melalui tangan negara tidaklah cukup. Tanpa tata kelola yang kompetitif dan profesional, nasionalisasi justru bisa menjadi jalan menuju kehancuran.

Di Indonesia, penerapan semangat Pasal 33 UUDNRI 1945 melalui Agrinas Palma kini mulai mendapat kritikan tajam terkait aspek kejelasan dan sahnya operasionalnya.

Meskipun menjalankan tugas negara, entitas ini diduga beroperasi tanpa izin resmi yang sah, mulai dari Izin Lokasi (KKPR), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, hingga Pelepasan Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Mengelola lahan strategis tanpa dokumen hukum yang lengkap bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa negara boleh menabrak aturan yang dibuat sendiri.

Tanpa izin yang jelas, operasional Agrinas Palma berada di bawah dasar yang sangat rentan ditantang secara dalam negeri maupun diboikot oleh luar negeri.

Penggunaan lahan yang sudah memiliki sertifikat HGU berdasarkan penertiban kawasan hutan menimbulkan pandangan negatif bahwa Indonesia adalah negara yang tidak mendukung investasi karena mengabaikan kejelasan hukum.

Praktik perebutan lahan yang telah dikeluarkan sertifikat tanpa penyelesaian hak maupun prosedur hukum yang adil terasa lebih keras daripada penerapan prinsip Domein Verklaring masa kolonial Belanda yang masih menghargai hak atas tanah.

Perlu diingat bahwa pengambilalihan kebun sawit melanggar prinsip pemisahan horizontal, di mana kepemilikan tanah secara hukum berbeda dengan benda-benda atau tanaman yang terdapat di atasnya.

Meskipun negara merasa memiliki hak atas lahan tersebut (berdasarkan klaim kawasan hutan), negara tidak dapat langsung mengambil tanaman kelapa sawit tanpa melalui proses kompensasi, karena keduanya merupakan objek hukum yang berbeda.

Tidak Efisien Mengelola Lahan

Ketidakpuasan masyarakat semakin meningkat ketika melihat pengelolaan yang dianggap jauh dari standar keahlian.

Dengan proyeksi lahan yang diberikan secara bertahap mencapai 1,7 juta hektare dengan luas yang telah ditanami hanya sebesar 774 ribu hektare (sesuai keterangan Agrinas Palma), perusahaan ini hanya mampu mencatatkan laba bersih sekitar Rp1,6 triliun dan menyumbangkan ke kas negara sebesar Rp530 miliar.

Secara matematis, angka ini sangat mencolok karena keuntungan tersebut hanya setara dengan hasil pengelolaan sekitar 64 ribu hektare lahan jika menggunakan asumsi keuntungan rata-rata perkebunan kelapa sawit sebesar Rp25 juta per hektare per tahun.

Sebagai perbandingan, jika menerapkan tarif yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 110B ayat (2) UU No. 18/2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023, misalnya dengan tarif terendah sebesar Rp 5 juta per hektare per tahun, maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lahan seluas 1,7 juta hektare mencapai Rp 8,5 triliun setiap tahunnya.

Jika mengacu pada asumsi luas yang terdapat 774 ribu hektar, maka pendapatan negara dari PNBP mencapai Rp 3,87 triliun setiap tahunnya.

Muncul pertanyaan besar terkait efisiensi lahan seluas jutaan hektare. Apakah terjadi pemborosan yang besar atau kebocoran dalam pengelolaannya, ataukah terdapat ketidakseimbangan dalam tata kelola arus keuangannya?

Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan investigatif yang menyeluruh dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta "Tor Monitor" dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan lahan tersebut.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status akhir lahan, mana yang telah dikelola secara efisien, mana yang masih dalam persengketaan, mana yang dikelola sendiri, serta mana yang bekerja sama dengan pihak ketiga (KSO).

Transparansi dari pelaku KSO sangat penting agar tujuan mereka tidak hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan keberlanjutan. Kebun kelapa sawit berbeda dengan tambang karena memerlukan pemupukan dan perawatan yang rutin.

Jika mitra KSO hanya memburu keuntungan segera dengan memanen seluruh hasil tanpa melakukan perawatan yang layak, maka jutaan hektare lahan tersebut akan rusak dan tidak dapat berproduksi lagi, yang pada akhirnya justru merugikan negara.

Presiden Prabowo sering menyampaikan pidato bahwa pemberantasan korupsi sering mendapat serangan balik dari "kelompok Garong".

Namun, ujian sebenarnya adalah memastikan terjadinya korupsi tidak terlihat langsung di depan mata melalui kebijakan yang diambil sendiri, seperti pengelolaan lahan oleh Agrinas Palma, Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Danantara.

Negara masih mampu memainkan peran penting melalui BUMN, selama memiliki prosedur dan penyelesaian yang adil, legalitas izin, serta tata kelola perusahaan yang diisi oleh para ahli, bukan hanya sekadar penempatan jabatan.

Tanpa kejelasan tata kelola dan pengelolaan yang profesional, Agrinas Palma justru akan menjadi pusat korupsi baru yang berpotensi merusak dan menghancurkan industri kelapa sawit nasional.

 
  • Artikel ini merupakan opini dari penulisnya sendiri.

TerPopuler