Ajukan Praperadilan, Mantan Menag Yaqut Klaim Tidak Ada Upaya Hambat Proses Hukum KPK -->

Ajukan Praperadilan, Mantan Menag Yaqut Klaim Tidak Ada Upaya Hambat Proses Hukum KPK

24 Feb 2026, Selasa, Februari 24, 2026
Ajukan Praperadilan, Mantan Menag Yaqut Klaim Tidak Ada Upaya Hambat Proses Hukum KPK

bengkalispos.com- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, langkah hukum praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bukan dimaksudkan untuk mengganggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pemohonan praperadilan diajukan setelah pria yang akrab disapa Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Hal ini karena setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.

"Saya menggunakan hak saya untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi bukan dalam rangka menghambat, apalagi melawan proses hukum," ujar Yaqut setelah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Ia menegaskan, langkah hukum praperadilan adalah haknya untuk meninjau penetapan tersangka tersebut. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan KPK, yang menggunakan haknya namun tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana hari ini.

"Tetapi dengan menggunakan hak saya, seperti yang telah saudara-saudara semua saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir hari ini," tegasnya.

Yaqut menekankan bahwa penentuan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu orang, yang dibagi masing-masing menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus, hanya bertujuan untuk menjaga kepentingan para jamaah haji.

Hanya satu hal yang saya pertimbangkan saat menentukan pembagian kuota tersebut adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah. Mengingat keterbatasan tempat yang ada di Saudi," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengambil keputusan untuk menunda sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penundaan ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan pertama.

"Maka sidang kami tunda satu minggu ke depan, 3 Maret 2026," tegas Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2)

Hakim menegaskan, pengadilan akan kembali memanggil KPK. Jika tidak hadir, persidangan tetap akan berlanjut.

"Jika KPK tidak hadir dalam sidang, kita lanjutkan saja," tutupnya.

TerPopuler