
JATENG.COM, KEBUMEN- Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI-P, Khanifudin dihukum oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama dua tahun terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Putusan itu diumumkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kebumen pada Jumat (6/2/2026). Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 264 ayat (2) KUHP lama, yaitu mengenai penggunaan surat otentik yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah asli dan tidak dipalsu. Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa dituduh dengan Pasal 264 ayat 1 huruf a dan b KUHP serta Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen, Sulistyohadi mengatakan, terdakwa dianggap melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP berdasarkan persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kebumen pada Jumat lalu.
"Putusan 2 tahun," katanya saat dihubungi jateng.com, Sabtu (7/2/2026).
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muchammad Fandi Yusuf menyatakan bahwa masih mempertimbangkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa. Selanjutnya, masih ada waktu tujuh hari apakah kliennya akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Kami masih perlu pertimbangkan lagi karena kami merasa pasal yang diterapkan terhadap terdakwa tidak sesuai," katanya.
Diketahui bahwa Khanifudin, anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga bernama Sutaja Mangsur (70 tahun), yang tinggal di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Peristiwa ini dimulai ketika Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik korban pada tahun 2021. Setelah itu, sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban dan berlanjut dengan transaksi jual beli yang diawali dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 10 juta. Namun, proses pembayaran berikutnya terlambat dilakukan.
Dari kesepakatan harga jual sebesar Rp 240 juta, Khanifudin hanya membayar sejumlah Rp 130 juta. Selain itu, tanah tersebut diketahui telah dijual kepada pihak lain dan sertifikat tanahnya sudah berubah nama. (Ais)