
Bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dalam kasus dugaan kekerasan yang dialami seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dengan inisial R. Korban diduga menjadi korban pukulan dari Bahar Bin Smith.
Ansor menganggap kasus ini harus ditangani melalui jalur hukum pidana karena menyangkut dugaan kekerasan yang berat.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani melalui jalur hukum pidana karena terkait dugaan kekerasan seksual. Pendirian ini, katanya, telah menjadi kesepakatan bersama antara organisasi dan korban.
Kami telah sepakat dengan korban dan seluruh pengurus Ansor, Banser kota Tangerang, kami tetap menjadikan tuntutan hukum sebagai prioritas utama.restorative justice," kata Midyani saat dihubungiBengkalispos.com, Senin (2/2/2026).
Penolakan tersebut, jelasnya, didasarkan pada tingkat kekerasan yang dialami korban serta dampak fisik dan psikologis yang terjadi.
Menurut Midyani, dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban tidak bisa disebut sebagai kasus ringan. Korban, menurutnya, mengalami cedera parah akibat pukulan yang diduga dilakukan secara bersama-sama dan berlangsung selama beberapa jam.
Secara fisik alhamdulillah, meskipun sehat kadang kepala masih sering sakit, efek dari itu ya karena memang yang paling banyak itukanpukulan pada bagian kepala," katanya.
Selanjutnya, Midyani menilai pelaksanaanrestorative justicetidak tepat dalam kasus yang melibatkan dugaan kekerasan berat. Menurutnya, mekanisme tersebut berisiko mengaburkan rasa keadilan bagi korban dan tidak memberikan efek jera.
Ini bukan hal yang perlu direstoratif justice.Ini agar pelaku tidak melakukan hal yang sama terhadap orang lain," katanya.
Anggota Ansor Kota Tangerang, lanjut Midyani, berharap aparat penegak hukum menangani kasus tersebut dengan transparan dan menyeluruh. Ia meminta semua pihak yang terlibat dalam dugaan kekerasan diadili sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Harapan kami adalah menangkap semua pelaku yang menyebabkan sahabat kami mengalami luka parah hingga memerlukan puluhan jahitan. Maka hukuman harus adil dan tidak memandang siapa pun, baik dari mana pun asalnya," katanya menutup pernyataannya.
Bahar Smith Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Polisi telah memanggil Bahar.
"Kami telah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Ahad.
Menurutnya, penunjukan Bahar bin Smith sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan polisi diterima pada 22 September 2025.
"Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ia menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik, dengan hasil menunjukkan bahwa status Bahar bin Smith ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka. Meskipun demikian, proses hukum yang ditangani oleh tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahar bin Smith dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan turut serta melakukan tindak pidana.
"Peristiwa penganiayaan terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang," ujarnya.
Saat kejadian, seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, ketika anggota tersebut mendekat dan berusaha bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang menjaga acara menghalanginya.
"Anggota tersebut selanjutnya dibawa ke sebuah ruangan, dan mengalami kekerasan fisik hingga luka parah," ujarnya.