
MEDIA JABEJABE -Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri pada awal Ramadan 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pertengahan Februari 2026, dengan total anggaran yang disediakan sekitar Rp55 triliun.
Pernyataan itu diungkapkan dalam forum ekonomi di Jakarta pada 13 Februari 2026. Pemerintah berupaya memastikan dana THR sudah dicairkan sebelum kebutuhan belanja Ramadan meningkat.
“Kita berharap pada awal puasa kita sudah dapat menyalurkannya,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia, sebagaimana dilaporkan tvOnenews.com, 16 Februari 2026.
Tujuan Cair Lebih Cepat Daripada Biasanya
Sistem pencairan meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, serta para penerima pensiun. Komponen yang diberikan mencakup gaji pokok dan tunjangan terkait sesuai aturan perundang-undangan.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan dana khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Jumlahnya dikatakan lebih tinggi dibanding realisasi tahun sebelumnya.
“Pasti nanti (cair). Tapi saya belum tahu tanggal pastinya. Di awal puasa kita berharap bisa segera disalurkan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, dilansir Suara.com, 17 Februari 2026.
Namun demikian, tanggal pasti pencairan masih menunggu pengesahan peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan teknis. Aturan ini akan menentukan jumlah akhir serta cara pendistribusian ke setiap instansi.
Peningkatan Daya Beli Pada Bulan Ramadan
Pencairan di awal Ramadan diharapkan dapat membantu pegawai negeri memenuhi kebutuhan selama bulan puasa hingga mendekati Idulfitri. Kesempatan ini juga dinilai mampu menjaga kemampuan belanja masyarakat pada kuartal pertama tahun 2026.
Pemerintah memastikan proses administrasi berlangsung sesuai rencana agar dana bisa diterima secara tepat waktu. Sampai pertengahan Februari 2026, peraturan teknis masih dalam tahap penyelesaian akhir.
Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pengumuman mengenai tanggal pencairan akan dilakukan setelah peraturan hukum diterbitkan.