
bali.bengkalispos.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Baliberkomitmen untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kalangan siswa.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan partisipasi Kanwil Kemenkum Bali sebagai pembicara dalam kegiatan edukasi Hak Paten dan Perlindungan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan olehSMAN 2 Denpasar.
Kegiatan dengan tema VYOOMA Patent Insight: Hak Paten dan Perlindungan Kekayaan Intelektual diadakan, Senin (23/02/2026), dihadiri oleh siswa Ekstrakurikuler Student Company beserta guru pembimbing.
Pihak Kemenkum Bali hadir memberikan penjelasan serta bimbingan mengenai hak paten perusahaan dan perlindungan kekayaan intelektual, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, khususnya bagi siswa yang aktif dalam kegiatan inovasi dan wirausaha.
Analis Kekayaan Intelektual Muda Made Yuda Yudistira menekankan perlunya pemahaman KI sebagai bagian dari perlindungan terhadap gagasan dan inovasi kalangan muda.
Made Yuda Yudistira mengungkapkan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak yang muncul dari hasil pemikiran manusia yang menghasilkan sebuah produk atau proses yang memiliki nilai manfaat.
Ia menekankan bahwa dalam satu produk dapat terdapat lebih dari satu jenis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri.
Bahan ajar berfokus pada Hak Cipta dan Paten, termasuk masa perlindungan hak cipta yang berlaku seumur hidup pemilik hak dan 70 tahun setelah kematian mereka.
Pemateri juga membahas pentingnya hak paten dalam melindungi inovasi teknologi, baik yang bersifat sederhana maupun rumit.
Dalam sesi diskusi, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Ekayani menyampaikan bahwa siswa memiliki hubungan yang sangat dekat dengan KI.
Khususnya dalam pengembangan karya seni seperti lagu, video, dan karya lukis, serta inovasi yang didasarkan pada penelitian yang berpotensi diajukan sebagai paten.
Ahli Kekayaan Intelektual Pertama, Amelia Dwinda Gusanti, menjawab pertanyaan siswa mengenai pencatatan karya.
Amelia menyampaikan bahwa proses pencatatan dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pencipta, baik dari segi hak moral maupun hak ekonomi.
Kegiatan berjalan dengan penuh semangat oleh para siswa.
Seminar diakhiri dengan pemberian sertifikat penghargaan kepada Kanwil Kemenkum Bali serta sesi foto bersama.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap kolaborasi pendidikan tentang Kekayaan Intelektual dengan sektor pendidikan dapat terus berkelanjutan agar muncul generasi muda yang memahami hukum dan memiliki semangat kreatif.(jpnn)