Bangun Terlambat, Ini Hukum Lupa Niat dan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan -->

Bangun Terlambat, Ini Hukum Lupa Niat dan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

24 Feb 2026, Selasa, Februari 24, 2026

bengkalispos.comRamadan merupakan bulan yang penuh berkah, namun terkadang muncul kejadian tak terduga di pagi hari. Salah satunya adalah terlambat bangun hingga melewatkan azan Subuh.

Akibatnya, perut masih kosong karena tidak berbuka puasa. Yang lebih membuat cemas, belum membaca niat puasa juga.

Jika demikian, bagaimana hukum Islam mengenai lupa berniat dan tidak berbuka puasa di bulan Ramadan? Apakah puasanya secara otomatis batal dan harus langsung makan?

Dalam sebuah penelitian, Buya Yahya membahas mengenai kekhawatiran ini. Menurut sebagian besar ulama (Jumhur Ulama) dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, berniat pada malam hari (tabyitun niyah) merupakan syarat wajib agar puasa Ramadan sah.

"Siapa pun yang tidak berniat pada malam hari dan juga tidak berbuka puasa, maka puasanya tidak sah menurut mayoritas ulama," ujar Buya Yahya, dilaporkan oleh bengkalispos.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Senin (23/2/2026).

Namun, tunggu sebentar, Buya Yahya menyebutkan terdapat pengecualian bagi umum yang benar-benar lupa dan tidak sengaja. Jika murni karena tertidur dan kelelahan, ulama mengizinkan melakukan taklid pada Mazhab Abu Hanifah (Hanafi).

"Jawabannya adalah melanjutkan (puasanya), dan niatlah mengikuti mazhab Imam Abu Hanifah yang memperbolehkan niat pada pagi hari," kata Buya Yahya.

Meskipun hukum ini memiliki jalan keluar yang membebaskan, Buya Yahya memberikan peringatan tajam. Penghapusan ini hanya berlaku dalam keadaan darurat (benar-benar lupa).

"Jangan main-main. Sudah sadar, bisa berniat di malam hari, malah berkata 'saya ingin besok pagi ikut Abu Hanifah', itu disebut main-main!" ujar Buya Yahya.

Kemudian, bagaimana jika sudah minum karena lupa? Jika hal itu terjadi, puasa dianggap tidak sah.

"Jika sudah makan atau minum, puasanya tidak sah. Namun dia harus tetap berpuasa (menahan diri). Tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum, seolah-olah sedang berpuasa agar menghormati bulan Ramadan. Kelak dia wajib mengganti puasa pada hari lain," tegasnya. (*)

TerPopuler