:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dandim-jakpus-peluk-suderajat.jpg)
Ringkasan Berita:
- Aiptu Ikhwan menerima pembimbingan setelah kejadian dengan pedagang es gabus
- Serda Heri Purnomo menjalani hukuman penahanan selama 21 hari.
- Aiptu Ikhwan kini telah kembali menjalankan tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas.
NEWS.COM, JAKARTA- Aiptu Ikhwan Mulyadi, anggota Bhabinkamtibmas, dan Serda Heri Purnomo, anggota Babinsa, mengalami nasib yang berbeda setelah kejadian intimidasi terhadap pedagang es gabus bernama Suderajat di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kejadian yang menyebar di media sosial terjadi pada 24 Januari 2026.
Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo mendatangi Suderajat setelah menerima informasi dari warga bahwa es gabus yang dijual oleh Suderajat mengandung racun dan dibuat menggunakan bahan spons.
Di dalam video yang beredar, Suderajat dipaksa untuk memakan es gabus yang dibuatnya. Selain itu, dalam video tersebut dua aparat tersebut menuduh bahwa es gabus yang dijual oleh Suderajat dibuat dari bahan spons.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, tidak ditemukan bahan berbahaya pada makanan yang dijual oleh Suderajat, termasuk es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses, sehingga dipastikan aman dan layak untuk dikonsumsi.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo mengunjungi rumah Suderajat di Depok, Jawa Barat, serta meminta maaf pada hari Selasa (27/1/2026). 2. Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo kemudian pergi ke tempat tinggal Suderajat di Depok, Jawa Barat, untuk menyampaikan permintaan maaf pada Selasa (27/1/2026). 3. Kedua petugas tersebut, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo, mendatangi kediaman Suderajat di Depok, Jawa Barat, dan memohon maaf pada tanggal 27 Januari 2026. 4. Setelah itu, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo datang ke rumah Suderajat di Depok, Jawa Barat, dengan tujuan meminta maaf pada Selasa (27/1/2026). 5. Pada hari Selasa (27/1/2026), Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo mengunjungi kediaman Suderajat di Depok, Jawa Barat, untuk meminta maaf.
Setelah saling meminta maaf, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo mengikuti pemeriksaan internal dari polisi dan TNI.
Hasil pemeriksaan internal, keduanya menerima hukuman yang berbeda.
1. Serda Heri Purnomo Menghadapi Penahanan Selama 21 Hari
Akibat kasus tersebut, Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serda Heri Purnomo menerima hukuman dari satuanannya pada Kamis (29/1/2026).
Dinas Militer 0501/Jakarta Pusat (JP) memberikan sanksi tegas kepada Serda Heri sebagai bentuk komitmen dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota militer.
Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga dalam memastikan setiap anggota militer menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan etika militer.
Kepala Kodim 0501/JP Letnan Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman mengatakan bahwa pemberian hukuman dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, pemberian hukuman juga dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan adil.
"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," katanya di Jakarta Pusat dalam keterangan yang dikonfirmasi Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Kamis (29/1/2026).
Untuk itu, Serda Heri dijatuhi hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari.
Selain itu, Serda Heri juga menerima sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku dalam lingkungan TNI Angkatan Darat.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari usaha pengembangan dan penerapan disiplin dalam organisasi.
2. Aiptu Ikhwan Mulyadi Mendapatkan Sanksi Pembinaan
Bagian Propam Polda Metro Jaya menyatakan bahwa anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Sudrajat.
"Untuk pemeriksaan terkait anggota Polri, kami menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan mengenai seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (2/1/2026).
Menurutnya, kesimpulan Aiptu Ikhwan tidak melakukan kekerasan didukung oleh pernyataan Suderajat yang terus-menerus menyebutkan tidak ada pukulan.
"Sering kali Pak Sudrajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan," katanya.
Namun, Polda Metro Jaya tetap memberikan pembinaan kepada pihak terkait.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyampaikan bahwa Aiptu Ikhwan telah kembali menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat di area Polsek Johar Baru.
Ia menekankan bahwa setiap anggota Bhabinkamtibmas sebagai pelayanan masyarakat telah menerima petunjuk.
"Seluruh Bhabinkamtibmas di seluruh Polda Metro Jaya telah menerima petunjuk dari Bapak Kapolda Metro Jaya serta bimbingan teknis mengenai pembinaan masyarakat pada tanggal 29 Januari 2026 di STIK Lemdiklat Polri," katanya.
(news.com/ Reynas)