Besaran Zakat Fitrah 2026 di Halmahera Selatan -->

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Halmahera Selatan

24 Feb 2026, Selasa, Februari 24, 2026
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Halmahera Selatan
Ringkasan Berita:
  1. Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan, Maluku Utara, menentukan besaran zakat fitrah, zakat mal, fidyah, dan kafarat untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
  2. Pengambilan keputusan mengenai penyetoran zakat dilakukan dalam pertemuan koordinasi bersama pemerintah daerah, Baznas, para Kepala KUA, MUI, NU, dan Muhammadiyah.
  3. Kepala Kemenag Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, menyatakan bahwa penentuan jumlah zakat memperhatikan situasi harga kebutuhan pokok di wilayah tersebut, khususnya harga beras dan emas.

TERNATE.COM, BACAN- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menentukan jumlah zakat fitrah, zakat mal, fidyah, dan kafarat untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pengambilan keputusan mengenai penyetoran zakat dilakukan dalam pertemuan koordinasi bersama pemerintah daerah, Baznas, para Kepala KUA, MUI, NU, dan Muhammadiyah.

Kepala Kemenag Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, menyampaikan bahwa penentuan jumlah zakat memperhatikan situasi harga kebutuhan pokok di wilayah tersebut, khususnya harga beras dan emas.

Zakat fitrah ditentukan sebesar 2,5 kilogram beras, dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram, sehingga nilai tukarnya menjadi Rp45.000 per orang.

Meskipun telah ditentukan nilai uangnya, Saiful mengatakan masyarakat tetap disarankan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai dengan jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

"Secara prinsip, zakat fitrah berupa makanan pokok. Oleh karena itu, lebih baik dibayarkan dalam bentuk beras yang layak dan umum dikonsumsi," ujar Saiful dalam pernyataannya, Selasa (24/2/2026).

Sementara untuk zakat maal, nisab ditentukan sebesar 85 gram emas dengan harga Rp2.501.000 per gram. Sehingga jumlah totalnya mencapai Rp212.585.000 setiap tahun atau setara dengan Rp17.715.417 per bulan.

Jumlah zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari nilai tersebut, yaitu sebesar Rp5.314.625 setiap tahun atau Rp442.885 per bulan untuk mereka yang telah mencapai nisab.

Menurut Saiful, aturan tentang zakat mal diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam yang telah mencapai batas harta yang wajib dizakati.

“Kami berharap masyarakat yang telah mencapai nisab agar melaksanakan kewajibannya melalui lembaga sah seperti BAZNAS agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.

Selain itu, besarnya fidyah ditentukan sebesar Rp35.000 per hari untuk orang yang tidak mampu melaksanakan puasa karena alasan syar'i.

Sementara kafarat atau hukuman untuk pelanggaran tertentu selama bulan Ramadan ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang yang membutuhkan.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dan jika nanti terdapat kesalahan, akan diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Saiful. (*)

TerPopuler