
Liputan Jurnalis news.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Apakah seseorang tetap harus berpuasa meskipun melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi modern seperti pesawat, kereta cepat, atau bus yang hanya memakan waktu sekitar satu jam?
- Ini penjelasan ustadz mengenai konsep safar dan kedudukan seseorang sebagai musafir.
NEWS.COM, JAKARTA -Perjalanan jauh selama bulan Ramadan sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah seseorang tetap harus berpuasa jika melakukan perjalanan menggunakan transportasi modern seperti pesawat, kereta cepat, atau bus yang hanya memakan waktu sekitar satu jam?
Dalam studi fikih, hal ini berkaitan dengan konsep perjalanan dan kondisi seseorang sebagai orang yang sedang bepergian.
Dalam ilmu fikih Islam, menurut Ustaz Rikza Maulan, safar merujuk pada perjalanan yang dilakukan dengan tujuan tertentu dan mencapai jarak minimal tertentu.
Jika kedua kondisi tersebut terpenuhi, seseorang dianggap sebagai musafir dan berhak menerima beberapa kemudahan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah.
Jarak minimum perjalanan yang sering disebut oleh para ulama adalah sekitar 81 kilometer.
Beberapa pendapat menyebutkan jarak antara 85 hingga 91 kilometer, tetapi angka 81 kilometer sering digunakan sebagai batas terendah.
Selain jarak, perjalanan tersebut juga harus memiliki tujuan yang pasti dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Perjalanan yang bertujuan untuk maksiat tidak termasuk dalam kategori safar yang diberi kelonggaran.
Jika seseorang melakukan perjalanan lebih dari sekitar 81 kilometer dengan maksud yang sah, maka ia termasuk dalam kategori musafir. Dalam situasi ini, terdapat beberapa kemudahan dalam menjalankan ibadah.
Di antaranya ialah diperbolehkan melakukan qasar shalat, yaitu menyederhanakan shalat empat rakaat (dzuhur, ashar, dan isya) menjadi dua rakaat.
Mengqasar shalat hukumnya sunnah, sedangkan menjamak shalat (menggabungkan dua waktu shalat) diperbolehkan. Nabi Muhammad SAW lebih sering mengqasar shalat saat dalam perjalanan dan pada situasi tertentu juga menjamak, seperti ketika berada di Arafah.
Selain melaksanakan sholat, seorang musafir juga diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Prinsip ini didasarkan pada fakta bahwa perjalanan sering kali menyebabkan ketidaknyamanan, kelelahan, serta gangguan terhadap kebiasaan makan, minum, dan istirahat.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa perjalanan (safar) merupakan "sebagian dari siksaan" akibat tantangan yang menyertainya.
Al-Qur'an juga menyatakan bahwa Allah tidak menginginkan keterbatasan dan kesulitan bagi hamba-Nya dalam menjalankan agama.
Lalu bagaimana dengan perjalanan modern yang terasa cepat dan nyaman, seperti perjalanan dari Jakarta ke Bandung menggunakan kereta cepat atau pesawat dalam waktu satu jam?
Jarak perjalanan tersebut biasanya sudah melebihi batas minimum safar. Dengan kata lain, secara fikih seseorang tetap dianggap sebagai musafir meskipun durasi perjalanannya pendek karena kemajuan teknologi saat ini.
Namun, pada kenyataannya kondisi setiap individu bisa berbeda. Ada yang tetap merasa sehat dan tidak terganggu saat berpuasa, sehingga lebih baik tetap melanjutkan puasa.
Beberapa orang mengalami mual, pusing, atau kelelahan karena perjalanan, sehingga merasa sulit untuk melanjutkan puasa.
Untuk penerbangan, durasi satu jam tidak hanya dihitung berdasarkan waktu yang dihabiskan di dalam pesawat.
Proses persiapan yang meliputi keberangkatan lebih dini ke bandara, antrian check-in, pemeriksaan keamanan, proses boarding, menunggu bagasi, hingga perjalanan menuju tujuan menyebabkan total waktu dan tenaga yang dibutuhkan menjadi lebih lama.
Dalam sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, ketika ditanya mengenai orang yang sedang safar apakah wajib berpuasa atau tidak, Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa hal itu merupakan pilihan: siapa saja yang ingin berpuasa boleh melakukannya, dan siapa saja yang ingin berbuka juga diperbolehkan.
Oleh karena itu, seorang peziarah memiliki pilihan. Jika merasa mampu dan tidak merasa terbebani, berpuasa tetap lebih baik.
Namun, jika merasa lemah atau kondisi tubuh terganggu, berbuka diperkenankan dan puasa tersebut dapat dilakukan kembali pada hari lain setelah bulan Ramadan.
Intinya, perjalanan yang melebihi sekitar 81 kilometer dengan tujuan yang sah membuat seseorang dianggap sebagai musafir, meskipun menggunakan alat transportasi modern dan memakan waktu yang relatif singkat. Pengurangan aturan diberikan sebagai bentuk kemudahan, bukan untuk memperberat.