Dana Desa Dipangkas 58% untuk Kopdes Merah Putih, Ini Komentar Ahli -->

Dana Desa Dipangkas 58% untuk Kopdes Merah Putih, Ini Komentar Ahli

17 Feb 2026, Selasa, Februari 17, 2026

bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang memaksa pemerintah daerah menyisihkan 58,03% anggaran desa untuk program Kopdes Merah Putih mendapat kritikan.

Ahli kebijakan publik, Agus Pambagio menganggap kebijakan tersebut memiliki risiko besar terhadap efisiensi pembangunan desa serta rentan terhadap penyalahgunaan.

Ia menegaskan, semangat koperasi seharusnya datang dari iuran anggota, bukan hanya bantuan dana dari APBN. Ia merasa khawatir pembentukan koperasi di desa-desa saat ini hanya menjadi alasan untuk menyerap dana negara tanpa memberikan dampak nyata dalam pembangunan masyarakat desa.

Ide koperasi didirikan melalui dana iuran anggota, simpan pinjam, dan sebagainya. Meskipun boleh menerima bantuan, termasuk sumbangan. Namun intinya, menurut Bung Hatta, koperasi itu berdasarkan iuran anggota, bukan dari hibah. Jika koperasi mendapat hibah, lalu apa fungsinya koperasi? Saya khawatir koperasi dibangun hanya untuk mencari dana dari APBN yang akhirnya tidak membantu pembangunan desa," katanya kepada bengkalispos.com.co.id, Selasa (17/2/2026).

Agus juga meragukan efektivitas dana desa yang digunakan untuk membangun koperasi, mengingat catatan pengelolaan dana di tingkat desa yang masih rentan terhadap penyimpangan.

Ia mengacu pada masa lalu di mana banyak koperasi menghabiskan anggaran negara yang akhirnya menyebabkan penghapusan utang dan kehilangan dana tanpa jelasnya proses pengelolaannya.

"Pemerintah perlu berhati-hati, nanti akhirnya akan terjadi kemacetan. Akhirnya usaha itu tidak jelas hasilnya. Jika koperasi dibangun dengan dana hibah dari APBN, saya hampir 99% meragukan kelangsungan hidup koperasi tersebut. Siapa yang akan menjadi ketua koperasi itu? Uangnya nanti bisa disalahgunakan. Dalam waktu 2-3 tahun kita akan melihat apakah perkataan saya benar atau tidak," tegasnya.

Selanjutnya, Agus menyoroti dampak pengurangan anggaran desa hingga mendekati 60% terhadap program pemberdayaan serta infrastruktur dasar. Menurutnya, proyek yang telah direncanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dipastikan akan mengalami kendala.

"Ya pasti terhambat, misalnya desa yang benar, pada anggaran tahun ini mereka akan membuat saluran air, memperbaiki jalan desa, atau proyek air bersih dan MCK, jadi tidak bisa, bukan? Dana tidak tersedia. Proyek tersebut ditentukan berdasarkan musyawarah masyarakat desa, artinya proyek-proyek itu memang yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.

Ia juga mengkritik tindakan pemerintah yang terlihat terburu-buru tanpa melakukan studi khusus di setiap daerah mengenai kebutuhan koperasi di wilayah tersebut. Agus berpendapat bahwa kebijakan ini diterapkan tanpa dasar kebijakan publik yang kuat dan penelitian yang jelas tentang keberhasilannya.

"Pemerintah ini terburu-buru sekali. Karena pemerintah membuat berbagai program tanpa dasar yang jelas, tanpa landasan hukum yang memadai. Saya khawatir masyarakat akan mengatakan, oh sudah dibayar pemerintah. Jadi, kita terima saja seperti bantuan sosial. Itu bisa merusak sistem negara kita," ujarnya.

TerPopuler