
bengkalispos.com- Hukuman penjara seumur hidup baru-baru ini diberikan kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Namun, dikatakan bahwa tindakan ini bukan hanya keputusan politik, tetapi keputusan yang sangat serius berdasarkan konstruksi hukum: pemberontakan atau insureksi.
Mahkamah Distrik Pusat Seoul mengatakan Yoon terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur pemberontakan setelah mengumumkan keadaan darurat militer dan mengirim pasukan bersenjata ke Majelis Nasional pada 3 Desember 2024.
Merujuk pada sumber lokal, dalam hukum pidana Korea Selatan, tindakan pemberontakan diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menguasai wilayah negara atau menumbangkan sistem konstitusional.
Apa Saja Unsur Makar?
Berdasarkan pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat beberapa unsur penting yang telah terpenuhi:
1. Terdapat penggunaan atau ancaman kekerasan
Pengiriman pasukan dan helikopter militer ke gedung parlemen dianggap sebagai bentuk ancaman bersenjata terhadap lembaga perwakilan.
2. Maksud untuk melemahkan institusi konstitusional
Hakim menyatakan bahwa telah ada bukti yang memadai bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menghalangi atau menetralisir fungsi Majelis Nasional.
3. Perencanaan yang dilakukan secara aktif oleh terdakwa
Yoon dianggap tidak bertindak secara spontan, melainkan langsung dan proaktif dalam merancang kebijakan darurat militer, termasuk dugaan rencana penangkapan pejabat politik senior.
Jaksa sebelumnya mengusulkan hukuman mati, yaitu sanksi tertinggi untuk tindakan makar. Namun pengadilan memutuskan hukuman penjara seumur hidup dengan alasan bahwa rencana tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan dan sebagian dari rencana tersebut gagal.
Keadaan Darurat Militer Dianggap Melanggar Konstitusi
Menurut teori, presiden memang memiliki wewenang untuk mengumumkan darurat militer dalam situasi tertentu. Namun, pengadilan menilai tindakan Yoon tidak memenuhi standar ancaman nasional yang mendesak.
Dalam pidatonya pada saat itu, Yoon menyebut kebijakan tersebut diperlukan guna menjaga negara dari 'kekuatan anti-negara'. Namun, hakim menilai alasan tersebut tidak memadai untuk membenarkan penggunaan militer terhadap lembaga legislatif yang sah secara konstitusional.
Tindakan mengirim pasukan bersenjata ke gedung legislatif, terutama jika disertai upaya membatasi kegiatan politik dan media, dianggap sebagai ancaman langsung terhadap sistem demokratis.
Kini, kasus ini menjadi contoh penting bagi negara tersebut. Korea Selatan memang memiliki riwayat panjang para presiden yang terlibat dalam masalah hukum, seperti Park Geun-hye dan Lee Myung-bak.
Namun kasus Yoon berbeda karena melibatkan tuduhan pemberontakan, bukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Yoon menjadi presiden pertama yang ditangkap dan ditahan selama masa jabatannya, kemudian secara resmi dipecat dari posisinya oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, tim kuasa hukum Yoon mengungkapkan rencana untuk mengajukan banding dan menyatakan bahwa putusan tersebut melanggar prinsip dasar dalam proses pembuktian. Di sisi lain, jaksa juga berhak mengajukan banding karena tuntutan awal mereka adalah hukuman mati.
Putusan ini diharapkan menjadi acuan penting dalam sistem hukum Korea Selatan, menegaskan batas wewenang presiden berdasarkan konstitusi serta menjelaskan bahwa posisi kepala negara tidak sepenuhnya aman dari tuntutan pidana serius, termasuk tuduhan pengkhianatan.