JATENG.COM, PATI - Kejadian pengadangan mobil tahanan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pati mencapai puncaknya pada pukul 17.00 WIB, Senin (2/2/2026).
Aksi penutupan mobil ini dipimpin oleh Anik Sriningsih, istri dari Supriyono "Botok", yang didampingi Siti Khodijah, istri dari Teguh Istiyanto.
Botok dan Teguh adalah tokoh utama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang saat ini sedang menjalani persidangan sebagai tersangka terkait pemblokiran Jalan Pantura.
Pemblokiran Jalan Pantura dilakukan oleh AMPB pada 31 Oktober 2025.
Mereka merasa kecewa dengan hasil Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak melakukan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.
Di akhir aksi penolakan mobil tahanan, terjadi dorong-mendorong antara Anik dkk. dengan petugas dari pihak kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan Pati.
Berdasarkan pengawasan di lokasi, Anik, Siti, dan beberapa anggota AMPB mulai berdiri menghalangi mobil tahanan Kejari Pati sejak pukul 10.25 WIB.
Mobil tersebut seharusnya mengantarkan Botok dan Teguh kembali ke Lapas Pati setelah Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin mendatang.
Pengajuan penundaan dilakukan lantaran saksi ahli dari pihak Penuntut Umum tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini.
Anik berdiri kaku di depan kendaraan, menolak mengizinkan lewat sebagai bentuk penolakan.
Aksi tersebut berlangsung cukup lama selama hampir empat jam. Pada pukul 14.10, kendaraan tahanan sempat mundur dan kedua tersangka kembali dimasukkan ke dalam gedung Pengadilan Negeri Pati agar menghindari keributan yang lebih besar.
Ketegangan memuncak pada sore hari. Pukul 16.54, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pati, Tri Yulianto, yang dikawal sejumlah personel polisi mencoba melakukan negosiasi.
Ia mempengaruhi Anik bersama massa untuk mengizinkan mobil tahanan melewati.
"Semua ibu-ibu, saya mohon maaf. Pak Botok dan Pak Teguh akan kami bawa kembali ke LP. Persidangan ditunda hingga minggu depan. Saya mohon maaf, para ibu diminta bersabar mengikuti prosesnya. Pak Botok dan Pak Teguh biar bisa kembali ke LP," kata Tri Yulianto.
Pengaruh itu tidak berhasil. Anik dan kawan-kawannya tetap mempertahankan pendiriannya. Tidak bersedia berpindah.
"Kalau memang ibu-ibu tidak mau, saya minta tolong pada ibu-ibu Polwan dan Pak Polisi, bagaimana caranya agar ibu-ibu ini bisa dipinggirkan," kata Tri.
Anik juga menjawab bahwa dirinya hanya berdiri diam tanpa melakukan apa pun.
Melihat kondisi yang tidak memungkinkan, aparat kepolisian akhirnya mengambil langkah keras. Dengan membentuk barisan manusia, polisi berusaha membuka jalan secara paksa agar mobil tahanan dapat keluar dari pintu pengadilan.
Saat itu, bentrokan saling dorong antara petugas dan massa pendukung terdakwa tidak bisa dihindari. Teriakan yang panik dan protes keras memperkuat proses pengungsian tahanan tersebut.
Anik dan rekan-rekannya terlihat saling mendorong bersama beberapa polwan dan petugas perempuan berpakaian seragam PN Pati.
Kepala Bagian Operasional Polresta Pati AKP Nanda Priyambada terlihat berupaya menenangkan situasi. Namun, keadaan telah menjadi tidak terkendali.
Kurang lebih 10 menit, mobil tahanan bergerak perlahan dengan sulit di tengah aksi saling dorong dan penghalangan dari ratusan petugas kepolisian yang berusaha membuka jalan.
Akhirnya mobil tahanan itu berhasil melewati penghalangan yang dilakukan oleh Anik dan kawan-kawannya, lalu sampai di jalan raya dan melaju cepat menuju Lapas Pati.
Setelah kejadian tersebut, Anik dan Siti (istri Teguh) serta seorang anggota perempuan dari AMPB terlihat pingsan. Mereka segera diangkat oleh banyak orang ke dalam mobil bak terbuka dengan atap ganda untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.
Konsultan hukum terdakwa, Esera Gulo, mengungkapkan bahwa penundaan ini sangat mengecewakan, khususnya karena jadwal persidangan telah disepakati sejak minggu lalu. Ia menilai alasan jaksa tidak memanggil saksi karena ada "kegiatan" lain dianggap tidak logis.
"Warga kecewa karena mereka sudah datang ke sini untuk memberikan dukungan, justru ditunda seperti ini," kata Esera setelah sidang.
Menurutnya, Majelis Hakim pernah menawarkan untuk melanjutkan persidangan pada hari Rabu minggu ini, tetapi pihak Jaksa justru memohon penundaan selama satu minggu.
Tidak hanya terkait penundaan, Esera Gulo secara terbuka mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menjelaskan alasan mengapa JPU tidak lagi memakai keterangan saksi fakta dari pihak kepolisian karena isi BAP para saksi tersebut sama persis.
"BAP ini telah diatur. Semua pihak kepolisian yang menjadi saksi, titik komanya sama saja, hanya berbeda nama," tegas Esera.
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk penindasan terhadap kliennya, mengingat surat penangkapan telah dikeluarkan sejak 4 Agustus 2025, ketika kliennya masih berada di tahap persiapan pengumpulan dana untuk aksi protes pada 13 Agustus.
Esera mengatakan sekitar tiga warga mengalami pingsan dalam kejadian di Pengadilan Negeri Pati ini.
Esera berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan untuk mengawasi pelaksanaan hukum di Kabupaten Pati yang menurutnya sedang dalam keadaan tidak baik.
"Kantor ini telah ramai sejak Agustus hingga saat ini akibat keburukan birokrasi hukum. Karena saat ini hukum hanya tajam ke bawah, sedangkan ke atas tumpul. Oleh karena itu, semoga berita-berita dari Pati ini mendapat perhatian pemerintah pusat agar turun tangan menangani masalah seperti ini," ujarnya. (mzk)