
kalsel.Bengkalispos.com, BANJARBARU - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan pengelolaan dan pengawasankawasan hutanmengikuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan sebagai upaya menjaga fungsi perlindungan dan kelangsungan ekosistem hutan.
Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra menyampaikan bahwa tindakan tersebut diambil melalui pertemuan koordinasi lanjutan hasil pemeriksaan BPK RI yang dilaksanakan di Aula Rimbawan I Dishut Kalsel di Banjarbaru, Senin.
Fathimatuzzahra menyebutkan bahwa tindak lanjut dari temuan BPK melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Kami memperkuat keterlibatan bersama antar instansi dalam penertiban dan perlindungan kawasan hutan," katanya.
Ia menyebutkan beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di lapangan yang menjadi fokus pembahasan, antara lain kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), aktivitas penambangan terbuka di kawasan hutan lindung, serta kegiatan pertambangan di kawasan hutan konservasi.
Dalam pembahasan, katanya, pihaknya menitikberatkan pada langkah penanganan yang terencana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk penguatan pengawasan, penertiban penggunaan kawasan hutan, serta penerapan hukum terhadap pelanggaran.
Ia menekankan bahwa dalam melanjutkan temuan BPK, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak terkait untuk menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
"Kita sepakat untuk memperkuat pengelolaan dan menjaga kawasan hutan, serta meminta komitmen bersama dari semua pihak yang terkait agar penanganan temuan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Fathimatuzzahra.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Kalsel mengungkap beberapa pelanggaran dalam pengelolaan usaha pertambangan di provinsi tersebut, mulai dari kegiatan tambang yang berada di luar wilayah izin hingga berada di kawasan hutan lindung tanpa izin penggunaan kawasan hutan.
Kepala BPK Kalsel Andriyanto menyatakan bahwa temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan terhadap kegiatan usaha pertambangan pada tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2025.
"Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E UUD 1945 guna memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif, serta taat pada peraturan perundang-undangan," ujar Andriyanto setelah menyerahkan LHP kepada Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Senin (26/1).(antara/jpnn)