Dosen Udayana: Kasus Marcella Santoso Ancam Stabilitas Nasional -->

Dosen Udayana: Kasus Marcella Santoso Ancam Stabilitas Nasional

20 Feb 2026, Jumat, Februari 20, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA - Dosen ilmu politik dari Universitas Udayana, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menganggap kasus yang menimpa Marcella Santoso telah berubah menjadi isu politik nasional dan berpotensi merusak kestabilanstabilitas negara.

Marcella kini menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan memberikan suap kepada hakim agar mendapatkan putusan bebas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ia juga dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.

Menurutnya, kasus ini menggambarkan bahwa ancaman terhadap stabilitas tidak selalu datang dari negara atau lembaga pemerintah, tetapi juga bisa berasal dari aktor non-pemerintah yang memengaruhi pandangan masyarakat.

"Kasus Marcella Santoso bukan hanya masalah hukum pribadi. Ia telah membawa isu ini ke ranah politik dan memicu keributan nasional yang berdampak pada stabilitas hukum maupun politik," ujar Efatha kepada wartawan, Kamis (19/2).

Efatha menyatakan bahwa tuntutan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp21,6 miliar terhadap Marcella menunjukkan bahwa perkara ini memiliki tingkat keparahan yang signifikan dan tidak bisa dengan mudah dikategorikan sebagai kriminalisasi.

"Ketika proses hukum dipengaruhi oleh opini dan narasi politik, maka yang terjadi adalah pengadilan berdasarkan pendapat. Hal ini membahayakan demokrasi dan kepastian hukum," katanya.

Ia juga menyoroti pengakuan permintaan maaf Marcella terkait penyebaran materi negatif terhadap lembaga Kejaksaan.

"Hal ini memperkuat petunjuk bahwa kegaduhan publik tidak muncul secara alami, tetapi dibuat untuk memengaruhi pandangan masyarakat," katanya.

Selanjutnya, Efatha mengatakan kasus Marcella berkaitan dengan narasi pasca Peristiwa Agustus 2025, di mana negara sering disebut sebagai penyebab ketidakstabilan.

Padahal, menurutnya, fakta ini justru mengindikasikan bahwa aktor non pemerintah juga bisa menjadi penyebab utama keributan nasional.

"Ini menyangkal anggapan bahwa setiap perselisihan politik selalu disebabkan oleh negara. Dalam hal ini, justru pihak sipil yang menyebabkan ketidakstabilan," tegasnya.

Efatha menekankan bahwa kepastian hukum menjadi dasar pokok dalam pembangunan bangsa.

Jika proses hukum terus-menerus diintervensi oleh tekanan opini publik dan politisasi perkara, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh aparat, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat serta kelangsungan pembangunan.

“Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang menghormati hukum, bukan demokrasi yang penuh kekacauan akibat pengaruh opini dari individu yang berkepentingan untuk merusak negara kita melalui kepentingan pribadi,” tutup Efatha.(mcr8/jpnn)

TerPopuler