DPRD Sumut Kritik Kehadiran Tenaga Ahli, Proyek Tetehosi Afia Terancam Kontroversi -->

DPRD Sumut Kritik Kehadiran Tenaga Ahli, Proyek Tetehosi Afia Terancam Kontroversi

20 Feb 2026, Jumat, Februari 20, 2026
DPRD Sumut Kritik Kehadiran Tenaga Ahli, Proyek Tetehosi Afia Terancam Kontroversi PR MEDAN– Isu terkait dugaan ketidakhadiran tenaga ahli dalam proyek pemeliharaan Jalan Tetehosi Afia–Hambawa senilai Rp12,4 miliar kini memasuki tahap baru. Perhatian datang dari lembaga legislatif tingkat provinsi.

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai NasDem, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, menyatakan bahwa setiap proyek pemerintah memiliki prosedur administrasi dan pengawasan yang jelas, termasuk daftar kehadiran anggota kunci di lapangan.

"Dalam laporan kemajuan pekerjaan, umumnya perusahaan menyertakan daftar kehadiran pengawas, ahli, konsultan, dan staf lainnya di lokasi proyek. Dari sana kita dapat mengetahui kehadiran mereka setiap hari dalam proyek tersebut," katanya, Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, kehadiran personel bukan hanya sekadar formalitas dalam dokumen penawaran. Kehadiran mereka merupakan bagian dari tanggung jawab kontraktual yang didanai melalui anggaran negara.

"PPK 3,5 harus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki kontrak kerja, termasuk memastikan tenaga kerja yang terdaftar dalam kontrak benar-benar hadir dan menjalankan tanggung jawabnya. Ini bukan opsi, tetapi kewajiban," tegasnya.

Ia menyampaikan, ketidakhadiran staf perusahaan di lokasi proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak.

“Karena mereka diberi gaji secara resmi oleh pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Jika tidak hadir, hal tersebut harus dijelaskan. Perusahaan wajib memberikan penjelasan mengenai hal ini kepada masyarakat,” kata Pdt. Berkat.

Sebelumnya, dilakukan upaya konfirmasi terhadap kontraktor pelaksana, CV. Cipta Indah Persada, melalui pihak berinisial A.T. Zega.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan teknis mengenai kehadiran para ahli, pihak kontraktor hanya merespons dengan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

"Besok kita kopi dulu, saya sedang dalam acara...," tulisnya singkat, Jumat lalu, 13 Februari 2026.

Jawaban tersebut belum secara mendalam menjelaskan mengenai kehadiran anggota inti proyek di lapangan.

Pengesahan juga disampaikan kepada PPK 3,5 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Gunungsitoli, Theofilus Ginting.

Ia menyatakan bahwa pengungkapan nama-nama ahli bukan termasuk wewenangnya dan menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada Kementerian PUPR Pusat.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun dari PUPR Pusat terkait daftar kehadiran para ahli dalam proyek tersebut.

Perhatian DPRD ini menunjukkan bahwa dalam proyek senilai miliaran rupiah, detail personel bukan hanya menjadi persyaratan administratif. Setiap ahli yang tercantum dalam kontrak memiliki tanggung jawab teknis serta konsekuensi hukum jika tidak menjalankan tugasnya.

Pengamat tata kelola pembangunan yang dihubungi oleh Pikiran Rakyat Medan, P. Gulo, menganggap bahwa transparansi merupakan kunci dalam menghindari perselisihan yang berlarut-larut.

"Jika proyek dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, tidak ada yang perlu disembunyikan. Masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat menyebabkan penolakan dari masyarakat.

"Jika pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan bahkan menolak hasilnya. Hal ini berkaitan dengan dana publik dan kepentingan jangka panjang," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa isu yang saat ini menjadi perhatian masyarakat bukan hanya tentang kehadiran, tetapi lebih pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara serta profesionalisme dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Penutupnya***

TerPopuler