Eks Presiden Korea Selatan Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Makar -->

Eks Presiden Korea Selatan Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Makar

20 Feb 2026, Jumat, Februari 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Makar

bengkalispos.com- Pengadilan Korea Selatan memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol pada hari Kamis (waktu setempat).

Putusan tersebut dianggap sebagai hukuman paling terkenal dalam sejarah politik negara itu.

Yoon dihukum karena dugaan makar setelah mencoba menerapkan darurat militer dan mengirim tentara ke parlemen pada Desember 2024.

Mengutip sumber setempat, majelis hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa tindakan Yoon mengirim pasukan bersenjata ke Majelis Nasional merupakan upaya untuk menghentikan fungsi legislatif dan merusak sistem konstitusional.

Sebagai informasi, dalam hukum pidana Korea Selatan, tindakan makar dapat dikenai hukuman mati.

Hakim Ji Gwi-yeon dalam pidatinya menyatakan bahwa Yoon secara langsung merencanakan tindakan tersebut, termasuk dugaan rencana penangkapan beberapa politisi senior dan Ketua Majelis Nasional.

"Ada alasan yang memadai untuk menyimpulkan bahwa tujuannya adalah menghentikan kegiatan parlemen," kata hakim.

Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Yoon. Namun, pengadilan memutuskan hukuman penjara seumur hidup, dengan mempertimbangkan bahwa rencana tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan dan sebagian besar gagal.

Namun, hakim menekankan bahwa tindakan tersebut menyebabkan biaya sosial dan politik yang sangat besar.

Presiden Pertama yang Ditangkap Selama Menjabat

Peristiwa ini menulis sejarah baru. Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap dan dihukum penjara sementara masih menjabat.

Ia ditahan pada bulan Januari 2025 di rumah jabatan presiden setelah mengalami perselisihan berhari-hari dengan petugas keamanan presiden.

Sebelumnya, dia juga telah dihukum lima tahun penjara dalam kasus terpisah yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyelidikan.

Yoon berhak mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Tim pengacaranya menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang memadai untuk mendukung tuduhan makar dan menilai keputusan tersebut melanggar prinsip pembuktian.

Kembali ke belakang, krisis dimulai pada malam 3 Desember 2024 ketika Yoon mengumumkan keadaan darurat militer dalam pidato televisi nasional.

Ia mengirim pasukan serta helikopter militer ke gedung parlemen yang saat itu berada di bawah kendali oposisi.

Komando darurat militer pernah mengumumkan akan melarang kegiatan legislatif dan mengontrol media. Tindakan ini menimbulkan ketidakstabilan politik.

Anggota legislatif dari berbagai partai segera berangkat ke Gedung Majelis Nasional guna mencabut kebijakan tersebut, bahkan terjadi ketegangan dengan pasukan yang bertugas.

Beberapa jam kemudian, menjelang pagi hari, Yoon mencabut pernyataan darurat militer setelah parlemen secara resmi menolaknya.

Pada perkembangan selanjutnya, parlemen melakukan pemakzulan terhadap Yoon. Mahkamah Konstitusi akhirnya menyetujui pengangkatannya dari jabatannya pada April tahun lalu.

Pemilu presiden yang diadakan pada bulan Juni lalu dimenangkan oleh kandidat oposisi, Lee Jae Myung, yang saat ini berusaha memulihkan kestabilan politik dan meningkatkan citra internasional Korea Selatan.

Luka Politik yang Masih Menghantui Luka Politik yang Masih Terasa Luka Politik yang Belum Sembuh Luka Politik yang Masih Menyakitkan Luka Politik yang Tetap Membekas Luka Politik yang Masih Berbekas Luka Politik yang Tidak Pernah Hilang Luka Politik yang Masih Melekat Luka Politik yang Masih Mengganggu Luka Politik yang Masih Menghiasi

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa krisis darurat militer telah merusak citra Korea Selatan sebagai negara demokratis dan memperparah perpecahan politik.

Kepercayaan terhadap netralitas angkatan bersenjata dan polisi dikatakan juga terpengaruh. Meskipun demikian, Yoon masih memiliki basis pendukung yang menganggap tindakannya sah dalam melindungi negara dari apa yang ia sebut sebagai "kekuatan anti-negara."

Putusan ini diperkirakan akan menjadi contoh penting dalam sejarah hukum dan demokrasi Korea Selatan, menegaskan bahwa bahkan pemimpin negara pun dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap mengancam konstitusi.

TerPopuler