
FORUM Mahasiswa Indonesia atau Formasi melaporkan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Laporan ini diajukan pada saat MKMK sedang menangani perkara pengaduan terhadap Hakim Konstitusi dari Dewan Perwakilan Rakyat.Adies Kadir.
"Ketua MKMK telah melanggar batas-batas kepatutan etis jabatan dan menunjukkan kecenderungan pribadi dalam menggunakan wewenang yang bertentangan dengan nilai kemandirian peradilan," kata Ketua Formasi Pian Andreo dalam pesan tertulis pada Senin, 23 Februari 2026. E
Selanjutnya, Formasi juga mengkritik tindakan Palguna yang mengungkapkan jumlah kehadiran Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025. Formasi merasa tindakan tersebut melanggar prinsip kerahasiaan dan sikap profesional karena dilakukan sebelum adanya prosedur penyelesaian internal yang selesai.
Berikutnya, Formasi mengevaluasi Palguna melalui narasi yang penuh emosi saat menjalankan tugasnya. Ia mendapat perhatian khusus ketika mengatakan 'Hati saya remuk' sebagai tanggapan terhadap situasi MK. Namun, Formasi menganggapnya sebagai sikap yang tidak objektif sebagai penjaga etika.
Terakhir, Formasi menyoroti catatan rekam jejak Palguna yang pernah diperiksa oleh dewan etik terkait kasus suap mantan Hakim MK Patrialis Akbar pada tahun 2017 lalu. Formasi mencatat pemeriksaan tersebut dalam catatan integritas Palguna. Berdasarkan keempat hal tersebut, Formasi menduga bahwa Palguna telah melanggar Sapta Karsa Hutama dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Pian menyatakan, seorang Ketua MKMK diharuskan menunjukkan integritas moral yang sempurna dan kedewasaan etika yang konsisten. Namun, Formasi melihat adanya pola perilaku Palguna yang berpotensi menurunkan standar etika dalam lingkungan MK.
Formasi mengharapkan MKMK untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dengan melakukan pemeriksaan yang menyeluruh dan terbuka. Mereka juga meminta MKMK memberikan hukuman yang adil agar menjaga martabat kekuasaan peradilan.
Ketua MKMK I, Dewa Gede Palguna, secara terpisah mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut telah menerima laporan pengaduan dari Formasi. Palguna menyatakan bahwa laporan ini tidak akan mengganggu proses penanganan pengaduan Hakim Adies Kadir.
"Laporan terhadap saya tidak mengganggu laporan yang sedang kami proses," ujarnya melalui aplikasi pesan pada Senin.
Palguna menganggap penolakannya terhadap pengungkapan isi laporan di Komisi III DPR sebagai sikap yang bertujuan menjaga kemandirian MKMK yang tidak dapat dipertentangkan. Namun, jika pendapat tersebut dinilai salah, Palguna menyatakan siap menerima konsekuensi yang diberikan.