Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibagi Dua Klaster, Tendik Rp1 Juta/Bulan -->

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibagi Dua Klaster, Tendik Rp1 Juta/Bulan

20 Feb 2026, Jumat, Februari 20, 2026

bengkalispos.com- BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjamin pendanaan gaji bagi 4.320PPPK paruh waktuguru dan staf pendidikan (tendik), meskipun terjadi pengurangan transfer ke daerah (TKD) hampir Rp1 triliun dalam APBD 2026.

Kepala Daerah Bandung Dadang Supriatna menyatakan bahwa kebijakan pendistribusian gaji guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK Paruh Waktu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) dan bukan dari APBD.

"Dengan demikian, pemenuhan sumber pendanaan dan besarnya gaji tetap sama seperti sebelumnya ketika mereka diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Untuk guru dan tenaga kependidikan, sumber pendanaannya sebelumnya berasal dari dana BOSP atau bukan dari APBD," katanya dalam pernyataannya di Bandung, Kamis (19/2).

Ia menjelaskan bahwa total sebanyak 4.320 orang telah ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, yang terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.

Diketahui bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 menyatakan bahwa sumber pendanaan gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu tidak lagi dapat menggunakan dana BOS Provinsi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.

Namun, sebelumnya, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, daerah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertimbangan penggunaan dana BOSP jika APBD tidak mampu membiayai gaji PPPK paruh waktu.

"Opsi diskresi ini sangat penting bagi daerah, karena pada tahun 2026 Kabupaten Bandung menerima penyesuaian atau pengurangan dana transfer ke daerah hampir mencapai Rp1 triliun yang berdampak besar terhadap struktur APBD," katanya.

Bupati Dadang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta berkoordinasi langsung dengan jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencari solusi terkait keterbatasan anggaran daerah.

Meskipun demikian, hasil Rapat Konsolidasi Nasional bulan Februari 2026 di Depok yang dihadiri oleh enam kementerian/lembaga secara prinsip tidak memberikan kesempatan penggunaan dana BOSP untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Pemerintah Kabupaten Bandung secara nyata telah menetapkan sistem penggajian yang dianggap paling sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Guru PPPK paruh waktu terbagi menjadi dua kelompok, yaitu yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dan yang belum menerima TPG.

Bagi guru PPPK paruh waktu yang telah menerima TPG sebanyak 1.786 orang, diberikan penghasilan sebesar Rp500.000 setiap bulannya.

Di sisi lain, 593 guru PPPK paruh waktu yang belum menerima TPG serta 1.941 tenaga kependidikan masing-masing diberikan penghasilan sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Besaran tersebut juga meliputi pembayaran Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian serta dialokasikan selama 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

"Keputusan ini adalah kebijakan yang paling realistis saat ini dengan tetap menjadikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan sebagai prioritas utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan menuju Indonesia Emas 2045," katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung terus mengambil berbagai inovasi guna meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan dan perluasan pendapatan asli daerah agar dapat mengatasi dampak penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.(antara/jpnn)

TerPopuler