Gus Lilur: Paradoks Cukai Rokok, Negara Kaya, Rakyat Tercekik -->

Gus Lilur: Paradoks Cukai Rokok, Negara Kaya, Rakyat Tercekik

2 Feb 2026, Senin, Februari 02, 2026
Gus Lilur: Paradoks Cukai Rokok, Negara Kaya, Rakyat Tercekik

NEWS.COM, JAKARTA - Di balik angka penerimaan cukai hasil tembakau yang terus dipamerkan oleh negara setiap tahun, tersimpan berbagai masalah yang telah lama menghimpit industri rokok rakyat.

Pada tahun 2024, pendapatan cukai dari hasil tembakau kembali melampaui angka Rp226 triliun.

Angka yang mengesankan secara tertulis.

Namun bagi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy—yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Lilur—angka tersebut menyembunyikan ketidaksetaraan kebijakan yang semakin memberatkan pabrik rokok rakyat dan petani tembakau.

Pemilik Rokok Bintang Sembilan mengatakan kebijakan cukai nasional saat ini sedang menghadapi paradoks yang serius, di mana negara sangat bergantung pada rokok sebagai mesin pendapatan negara, namun secara bersamaan justru mengurangi ruang hidup bagi industri rokok rakyat yang menjadi dasar sosial-ekonomi di masyarakat bawah.

"Jika negara jujur, seharusnya berani bertanya: siapa yang membayar penerimaan sebesar Rp226 triliun itu? Bisa jadi yang menjadi korban justru rakyat kecil yang tidak pernah disebut dalam pidato-pidato resmi," kata Gus Lilur membuka wawancara.

Menurut Gus Lilur, secara administratif, prosedur pemesanan pita cukai berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Pabrik rokok rakyat harus mendaftar ke portal Bea Cukai, memesan pita cukai melalui sistem P3C, menunggu persetujuan yang bisa memakan waktu hingga 20 hari, kemudian melanjutkan ke CK-1, mencetak SPPB, melakukan pembayaran, hingga akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat.

"Semua prosedur resmi. Semua kegiatan tercatat. Bahkan pabrik milik rakyat harus menghadapi Bea Cukai pusat maupun daerah. Tidak ada celah gelap di tempat itu," jelasnya.

Namun, masalah utama, lanjut Gus Lilur, tidak berada pada prosedur, tetapi pada kebijakan kuota, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Setelah semua proses hukum selesai, tiba-tiba kuota SKT dibatasi. Di sana keadilan berhenti," katanya.

Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan hanya sekadar jenis produk. Ia merupakan tulang punggung ekonomi yang berbasis tenaga kerja, menyerap ribuan pekerja paruh waktu, menggerakkan perekonomian di pedesaan, serta memastikan kelangsungan hidup para petani tembakau.

"SKT adalah jantung dari rokok rakyat. Jika SKT dibatasi, yang akan mati bukan hanya pabrik, tetapi juga buruh harian, petani yang kehilangan pembeli, serta keluarga-keluarga di desa," tegas Gus Lilur.

Ia menyebut kebijakan pembatasan kuota SKT telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja yang tidak terbuka. Pekerja tidak di-PHK secara resmi, tetapi diizinkan cuti tanpa jaminan masa depan. Pesanan tembakau berkurang. Rantai ekonomi masyarakat perlahan terganggu.

Gus Lilur tidak membantah adanya pelanggaran berat dalam industri tembakau, khususnya tindakan penyalahgunaan pita cukai atau SALTEM, seperti penggunaan pita SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Namun menurutnya, tanggapan pemerintah terhadap masalah ini salah arah.

"Jika ada yang melanggar, tangkap pelakunya. Jangan industri rakyat yang dihancurkan," ujarnya dengan tegas.

Menurutnya, negara memilih jalan yang lebih cepat dengan membatasi jumlah SKT secara keseluruhan, alih-alih menerapkan hukum secara tepat terhadap pelanggar.

“Ini logika kolektif yang tidak adil. Kesalahan segelintir pengusaha dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang taat aturan. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran ketimpangan,” ujar Gus Lilur.

Dampak lanjut dari kebijakan ini, menurut Gus Lilur, adalah berkembangnya rokok ilegal. Ketika akses terhadap pita cukai resmi semakin sempit, sementara permintaan pasar tetap ada, produksi tidak langsung berhenti. Ia hanya beralih jalur.

"Dari legal menjadi ilegal. Itu hukum ekonomi," ujarnya.

Gus Lilur menekankan bahwa dalam berbagai kasus, rokok ilegal tidak muncul dari niat jahat, tetapi dari kebijakan yang menghalangi pelaku usaha kecil untuk beroperasi secara legal.

"Negara sering marah terhadap rokok ilegal, tetapi lupa bertanya: mengapa mereka muncul?" katanya.

Menurut Gus Lilur, secara fiskal negara justru akan lebih untung jika penjualan pita cukai SKT dilepaskan sesuai kebutuhan pasar, dengan pengawasan yang lebih ketat.

"Berapapun pita yang dipesan oleh pemegang NPPBKC, negara hanya menjualnya. Negara dapat memperoleh cukai. Negara tetap melakukan pengawasan. Risiko pelanggaran bisa dikurangi tanpa menghentikan usaha kecil," katanya.

Ia menyarankan penguatan pengawasan yang didasarkan pada teknologi, seperti kewajiban pemasangan kamera pengawas di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung dengan Bea Cukai sebagai syarat dalam pembentukan NPPBKC.

"Jika takut SALTEM, perhatikan produksinya. Bukan mengurangi kuotanya. Negara memiliki teknologi, tinggal apakah ingin atau tidak," tegasnya.

Masalah lain yang ditekankan oleh Gus Lilur adalah ketidakmampuan negara dalam membedakan ciri khas rokok rakyat dengan rokok milik konglomerat. Menurutnya, kebijakan yang sama untuk semua justru menghasilkan ketidakadilan struktural.

“Pabrik besar punya modal, mesin, jaringan distribusi, dan daya tahan. Pabrik rakyat hidup dari tenaga kerja manual dan pasar kecil. Disamakan itu bukan adil, tapi menindas,” katanya.

Ia mengatakan pabrik besar selalu memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan pajak, sedangkan pabrik kecil langsung mengalami kebangkrutan.

Dalam konteks tersebut, Gus Lilur menyambut baik rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memberikan kesempatan untuk menerbitkan label pajak khusus dengan harga lebih rendah bagi rokok yang dikonsumsi masyarakat umum.

"Perbedaan tarif bukanlah penghargaan. Ini adalah perbaikan terhadap ketidakseimbangan struktural yang telah lama dibiarkan," katanya.

Tidak kalah penting, Gus Lilur menekankan pentingnya realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan oleh Komunitas Muda Madura (KAMURA). Ia memandang KEK Tembakau sebagai kerangka kebijakan menyeluruh untuk mengatur ulang industri tembakau mulai dari hulu hingga hilir.

"Madura merupakan gudang tembakau nasional. KEK Tembakau dapat menjadi laboratorium keadilan ekonomi. Negara hadir sebagai perancang, bukan sekadar pengamat," katanya.

Menutup wawancara, Gus Lilur menekankan bahwa keberhasilan kebijakan cukai tidak boleh hanya dinilai berdasarkan besarnya pendapatan negara.

"Sebenarnya ukuran itu adalah apakah petani tembakau, pekerja pemasang kertas, dan pengusaha kecil hidup lebih makmur atau justru semakin kesulitan," katanya.

Menurutnya, selama ruang hukum bagi rokok rakyat terus dikurangi, rokok ilegal tetap akan bertahan. Selama kebijakan dibuat seragam, ketidaksetaraan akan semakin membesar.

"Inilah tempat keberanian negara diuji. Memihak pada rokok rakyat merupakan ukuran dari keberanian tersebut," tutup Gus Lilur.

TerPopuler