
WARTA LOMBOK -Tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat. Pernyataan dari seorang pejabat tinggi Amerika Serikat memicu respons yang tajam dari beberapa negara, termasuk Indonesia.
Isu pendudukan wilayah Palestina memang selalu menjadi perhatian dunia internasional. Setiap pernyataan yang dianggap mendukung aneksasi atau perluasan wilayah sering kali memicu kontroversi dan kritik yang luas.
Kali ini, fokusnya jatuh pada pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel yang dinilai memberikan ruang pembenaran terhadap pendudukan Israel di Tepi Barat.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan penolakan tegas terhadap pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yaitu Mike Huckabee, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat merupakan hal yang bisa diterima.
Sikap tersebut diungkapkan dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan pada hari Minggu, yang melibatkan beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Lebanon, Suriah, dan Palestina.
Selain itu, pernyataan tersebut juga didukung oleh sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Negara-Negara Arab (LNA), serta Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
Dalam pernyataan bersama yang dilaporkan Warta Lombok dari situs ANTARA pada Senin, 23 Februari 2026, disampaikan, “Menyampaikan kecaman tajam dan rasa prihatin mendalam terhadap pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang menunjukkan bahwa tindakan Israel dalam menguasai wilayah-wilayah milik negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, bisa diterima.”
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa komentar tersebut dianggap berbahaya dan memicu, serta melanggar prinsip Hukum Internasional dan Piagam PBB. Pendirian ini juga dinilai membahayakan keamanan dan stabilitas wilayah.
Negara-negara Arab dan Muslim menganggap dukungan terhadap pendudukan Israel bertentangan dengan pandangan yang pernah diungkapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, serta Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Perselisihan Gaza.
"Rencana tersebut berfokus pada penguatan toleransi dan kehidupan yang harmonis, serta menyatakan bahwa pernyataan yang berusaha membenarkan penguasaan tanah orang lain justru merusak tujuan tersebut, menimbulkan ketegangan, dan merupakan bentuk hasutan daripada mendorong perdamaian," demikian isi pernyataan bersama tersebut.
Mereka juga menegaskan kembali penolakan terhadap segala bentuk aneksasi Tepi Barat atau pemisahan wilayah tersebut dari Jalur Gaza.
Negara-negara tersebut menolak dengan tegas perluasan kegiatan permukiman di Wilayah Palestina yang dikuasai.
"Israel tidak memiliki otoritas apa pun terhadap Wilayah Palestina yang Diduduki maupun wilayah Arab lain yang diduduki," demikian pernyataan tersebut.
Lembaga-lembaga Luar Negeri yang terlibat dalam pernyataan bersama tersebut mengingatkan bahwa kebijakan ekspansionis serta tindakan yang melanggar Hukum Internasional hanya akan memperparah konflik dan kekerasan di wilayah tersebut.
Mereka juga meminta agar penghentian pernyataan-pernyataan yang dianggap memicu dan berisiko memperburuk situasi.
Sebagai penutup, negara-negara tersebut menegaskan kembali komitmen mereka terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta mendirikan negara merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, sekaligus mengakhiri pendudukan terhadap seluruh wilayah Arab.***