Jimly: Polri Jadi Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi di Bawah Kementerian -->

Jimly: Polri Jadi Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi di Bawah Kementerian

7 Feb 2026, Sabtu, Februari 07, 2026

Bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Peningkatan Reformasi Polri mengungkapkan hasil kerja selama tiga bulan sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada November 2025 lalu. Menurut Ketua Komisi Peningkatan Reformasi Polri Prof Jimmly Asshidiqie, terdapat beberapa rekomendasi yang akan disampaikan pihaknya kepada Kepala Negara. Salah satunya adalah usulan agar Kepolisian RI (Polri) ditempatkan di bawah kementerian tertentu atau menjadi sebuah kementerian tersendiri.

"Itu (Polri di bawah kementerian atau menjadi kementerian tersendiri --Red) merupakan bagian dari materi (rekomendasi) yang nantinya akan kita diskusikan dengan Presiden," kata Prof Jimly Asshidiqie saat diwawancarai dalam acara peluncuran buku.70 Tahun Yusril Ihza Mahendradi Gedung Kartini, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/2/2026).

Menurut ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menciptakan berbagai solusi konstitusional untuk meningkatkan kinerja Polri. Harapannya, lembaga tersebut dapat menjadi institusi penegak hukum yang lebih baik di masa depan.

“Kita telah selesai (bekerja). Kita sudah siapkan laporan untuk disampaikan kepada Presiden. Yang paling penting, kita sampaikan hal tersebut (secara umum) ada empat poin, namun yang utama berkaitan dengan reformasi internal (Polri),” jelas Jimly.

Ia mengakui, beberapa rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri pernah dibicarakan dalam rapat kerja antara Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.

Di forum tersebut, Kapolri menyampaikan penolakannya terhadap rencana Presiden mengubah status Polri menjadi berada di bawah satu kementerian tertentu. Penolakan yang sama juga dinyatakan terhadap gagasan menjadikan Polri sebagai sebuah kementerian.

"Saya menganggap ini sebagai sikap yang tegas. Saya meminta seluruh jajaran (Polri) melaksanakan hal ini, berjuang hingga batas akhir," ujar Jenderal Listyo Sigit di Komisi III DPR pada 26 Januari 2026.

"Dan jika saya menjadi menteri kepolisian, lebih baik saya menjadi seorang petani saja," tambah Kapolri.

Saat ini, jelas Jimly, Komisi Percepatan Reformasi Polri masih menantikan instruksi dari Presiden Prabowo untuk bertemu dan menjelaskan rekomendasi yang dihasilkan oleh tim khusus tersebut.

Pada November 2025, Presiden Prabowo membentuk Komite Percepatan Reformasi Kepolisian setelah menerima banyak kritik terhadap lembaga kepolisian. Langkah ini diambil setelah terjadinya kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025.

Komisi ini terdiri dari beberapa tokoh nasional, termasuk para ahli hukum tata negara. Di antaranya ialah Prof Jimly dan Prof Mahfud MD.

Beberapa anggota kabinet, antara lain Yusril Ihza Mahendra dan Tito Karnavian, juga ikut menjadi bagian dari komisi tersebut. Demikian pula beberapa mantan kepala polisi. Mereka terlibat dalam upaya menemukan solusi dan inovasi konstitusional yang mampu meningkatkan kinerja institusi kepolisian.

Masa tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri "hanya" berlangsung selama tiga bulan. Masa ini telah berakhir antara Desember 2025 dan Januari 2026.

TerPopuler