
Bengkalispos.com, JAKARTA - Saksi dalam perkara dugaan korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengungkapkan adanya permintaan uang senilai Rp1,5 miliar oleh jaksa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan karena ia menyaksikan dan mendengar percakapan antara Irvian Boby Mahendra dengan Hery Sutanto terkait ucapan 'Tiarap kita Pak Direktur'
"Arti dari 'Tiarap kita Pak Dir' ini adalah saudara yang menjelaskan, menurut saya karena masuknya Kejaksaan Agung ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), sehingga sebelumnya biasa menerima dana non teknis dari PJK3, setelah adanya 'Tiarap kita Pak Dir' tidak lagi bisa menerima dana tersebut dari PJK3. Namun tetap meminta PJK3 mengumpulkan jumlah dana non teknis tersebut dari PJK3. Bisa dijelaskan ini? Tolong jelaskan jika bisa," kata Jaksa.
Gunawan mengonfirmasi pernyataan tersebut. Jaksa kemudian menyampaikan bahwa setelah pertemuan itu, Gunawan mendengar dari Hery bahwa Kejaksaan Agung telah mengetahui adanya penyimpangan dalam penerbitan sertifikat K3.
Jaksa menyampaikan bahwa terdapat pertemuan empat jaksa di kantor Kemnaker di ruangan Direktur Bina Kelembagaan K3 lantai 7 gedung B Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 2 Desember 2024.
Jaksa menyatakan bahwa Gunawan menerima panggilan dari Aris Tri Widanto, yang merupakan pengawas ketenagakerjaan Kemenakar, bahwa temannya seorang jaksa ingin bertemu dengan Hery. Gunawan juga mengonfirmasi pernyataan tersebut.
Setelah pertemuan yang berlangsung selama 2 jam, jaksa Hery menyampaikan kepada Gunawan bahwa pihak kejaksaan meminta uang. "Minta sebesar Rp1,5 M," ujar Gunawan.
Jaksa menyatakan bahwa uang sebesar Rp1,5 miliar ditujukan kepada empat orang dari Kejaksaan Agung, sehingga jumlah totalnya mencapai Rp6 miliar. Gunawan mengonfirmasi bahwa permintaan uang oleh Jaksa merupakan keterangan yang diberikannya.