
Beberapa bulan terakhir, berbagai kejadian penegakan hukum di Amerika Serikat telah mengganggu nilai-nilai kemanusiaan yang kita anut. Dua warga negara Amerika Serikat tewas ditembak oleh petugas federal dalam operasi imigrasi di Minneapolis.
Pada tanggal 7 Januari, Renee Nicole Good, seorang warga sipil berusia 37 tahun, ditembak oleh ICE dalam operasi imigrasi di kota tersebut. Dua belas hari kemudian, Alex Pretti—seorang perawat ICU yang sedang berusaha membantu orang lain—juga menjadi korban tembakan dari petugas federal di kota yang sama.
Diskusi masyarakat kemudian menghubungkannya dengan maknaFirst Amendment (kebebasan berekspresi) dan Fourth Amendment (perlindungan dari penggeledahan/penahanan sewenang-wenang).
Di balik perdebatan dua amandemen ini, muncul pertanyaan pokok: Bagaimana jika hukum tersedia, tetapi keadilan justru tidak bisa diakses oleh lembaga hukum itu sendiri?

Kita akan memahami mengapa pertanyaan ini penting. Pelanggaran hak-hak warga negara tidak selalu diatur secara jelas dalam undang-undang, tetapi muncul dalam bentuk yang sangat halus. Di sisi administrasi, prosedurnya bisa rumit dan memakan waktu. Di sisi aparat, terdapat kebijaksanaan, klaim darurat, serta berbagai interpretasi yang dapat diperluas.
Pengadilan tetap beroperasi, namun sering kali terlambat atau bekerja dalam kondisi yang terbatas. Putusan diambil ketika ada tuntutan diajukan dan terikat pada proses pembuktian. Fenomena ini dikenal sebagaiblank spotkeadilan: terdapat celah antara keberadaan hukum dan pencapaian keadilan yang nyata.
Masyarakat berharap pengadilan menjadi pelindung terakhir demokrasi. Video opini terbaru diThe New York Times berjudul “Bisakah Pengadilan Menyelamatkan Demokrasi?oleh Emily Bazelon—seorang pengacara dan jurnalisThe New York Times Magazine—menyampaikan pendapat yang tulus tentang demokrasi.

Mahkamah dianggap telah bertindak dengan memperbaiki beberapa kebijakan pemerintahan Trump. Namun, mahkamah tidak mampu menghentikan perluasan wewenang secara menyeluruh tanpa dukungan politik dan tekanan publik yang luas.
Pernyataan Bazelon sebenarnya telah mengungkapkan anggapan bahwa hukum secara otomatis mampu menjaga demokrasi. Padahal, pengadilan tidak pernah dibuat untuk beroperasi secara terpisah.
Ia akan sangat bergantung pada kewenangan politik, kepatuhan eksekutif, dan yang paling penting adalah kesepakatan moral atau bersama masyarakat mengenai batas-batas kekuasaan.
Kita dapat mengingat kembali pemikiran Emile Durkheim bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial. Solidaritas atau rasa kebersamaan terhadap apa yang dianggap adil dan dilindungi.

Jika dia lemah, hukum akan kehilangan kemampuannya untuk menyatukan atau tidak berfungsi sebagai alat pemersatu masyarakat. Hukum tetap berjalan seperti biasa, namun kehilangan kemampuannya untuk mengumpulkan masyarakat dalam kerangka keadilan yang sama.
Ringkasan ini mengajak kita untuk memahami posisi dan fungsi lembaga peradilan. Kita tidak boleh hanya berhenti pada istilah pentingnya kemandirian. Tindakan reflektif yang dapat kita lakukan setidaknya terdiri dari tiga langkah.
Pertama, hentikan memperlihatkan pengadilan sebagai penolong demokrasi. Jika masyarakat secara bersama-sama menaruh segala harapan pada hakim, hal ini menunjukkan tanda melemahnya ruang politik dan masyarakat sipil.

Kedua, memulihkan peran politik sebagai ruang pertanggungjawaban, bukan kompetisi pemilihan umum. Tanpa lembaga legislatif yang melakukan pengawasan secara efisien, tanpa elit politik yang berani menanggung konsekuensi politik untuk melindungi warga sipil, pelanggaran akan terus terjadi dalam bentuk yang sah secara demokratis.
Ketiga, mengakui bahwa krisis demokrasi sesungguhnya merupakan krisis kebersamaan sosial. Hak-hak warga negara tidak hilang karena dihapuskan, tetapi maknanya semakin sempit—yaitu berkaitan dengan siapa yang dianggap pantas dilindungi sebagai penduduk.
Kita tidak lagi akan bertanya apakah pengadilan mampu menyelamatkan demokrasi. Pertanyaan yang penting adalah: Mengapa kita masih mengharapkan lembaga hukum untuk mengisi celah yang diakibatkan oleh melemahnya rasa persatuan sosial?
Di sinilah blank spotkeadilan ada. Selama ia dibiarkan, hukum akan tetap berdiri tegak, namun keadilan akan terus menjauh dari jangkauan.