
bengkalispos.com, JAKARTA - Ketua MPRRI Ahmad Muzani menyatakan bahwa usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen terlalu besar bagi partai-partai politik.
Menurutnya, ambang batas parlemen masih diperlukan sebagai persyaratan. Namun, 7 persen dianggap terlalu besar. Ahmad Muzani menyatakan bahwa penentuan ambang batasparlemenke arah depannya tergantung pada kebutuhan.
"Saya pikir jika 7 persen, memang terlalu tinggi dan hal itu tidak mudah bagi partai politik untuk mencapainya," ujar Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Saya kira nanti akan menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapaparliamentary thresholdsaat ini 4 persen akan dinaikkan menjadi berapa atau berapa persen, tetapi saya rasa jika 7 persen terlalu tinggi," katanya.
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemennaik menjadi 7 persen. Hal ini selalu menjadi pernyataan dari elit Partai NasDem dan hingga kini belum mengalami perubahan.
Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa menyampaikan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka tersebut dinaikkan menjadi 7 persen sebagai bagian dari revisi UU Pemilu.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan bahwa pembahasan terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pemilu akan dimulai pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI menentukan RUU tersebut masuk keProlegnas Tahun 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 memutuskan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasional dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang paling sedikit empat persen sesuai ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembuat undang-undang untuk segera merevisi aturan ambang batas parlemen sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.