
bengkalispos.com/- Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menganggap konflik antara desa dan kawasan hutan yang terus berlangsung di berbagai wilayah bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum dari masyarakat, melainkan oleh kesalahan lama dalam cara negara mengelola dan memandang ruang.
"Sejauh ini, negara terlalu mengutamakan garis di peta dibandingkan kehidupan nyata yang telah berkembang lama di atas tanah. Dari sini konflik antara desa dan kawasan hutan muncul," ujar Azis kepada wartawan, Selasa (9/2).
Menurut Azis, penentuan kawasan hutan sejak masa kolonial dilakukan melalui dokumen-dokumen kehutanan yang menganggap ruang sebagai objek administrasi saja. Ia memberikan contoh, Register Air Laye tahun 1937 yang menunjukkan bagaimana kawasan hutan ditetapkan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri dan sebelum desa-desa modern diakui secara administratif.
"Masalahnya, pola kolonial ini tidak benar-benar terputus setelah kemerdekaan. UU Pokok Agraria Tahun 1960 sebenarnya telah membuka jalan dengan menjadikan tanah sebagai alat keadilan sosial, namun arah tersebut tidak pernah menjadi prioritas utama dalam kebijakan," katanya.
Sebaliknya, kebijakan kehutanan terus berlangsung melalui Undang-Undang Kehutanan Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan penunjukan kawasan yang luas dan cepat, tanpa diiringi pengaturan batas lapangan serta verifikasi sosial yang memadai. Ketimpangan ini semakin memburuk ketika negara menyusun Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada tahun 1980-an.
"Kebijakan TGHK memang disepakati oleh berbagai instansi, tetapi tetap berlandaskan asumsi bahwa ruang dapat diatur dari atas. Desa bukan titik awal, melainkan variabel yang harus menyesuaikan," kata Azis.
Akibatnya, sejak saat itu berjalan dua sistem pengelolaan wilayah yang tidak pernah benar-benar bertemu, yaitu pemerintahan desa dan kawasan hutan. Keduanya sama-sama membagi wilayah Indonesia secara menyeluruh, tetapi dengan prinsip dan waktu yang berbeda. Dalam situasi ini, konflik menjadi akibat yang hampir tak bisa dihindari.
Menurutnya, dari total 83.462 desa di Indonesia, sebanyak 36.095 desa terletak di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan. Bahkan, 7.308 desa tercatat memiliki pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang secara spasial berada di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 177 ribu hektare.
"Angka-angka ini harus diambil dengan jujur. Ini bukan kisah desa yang mengambil hutan, melainkan tentang desa yang telah tinggal lama sebelum negara menyelesaikan pengaturan ruangnya," tegas Azis.
Ia menegaskan, rumah penduduk, jalan desa, sekolah, tempat ibadah, hingga kantor pemerintah berdiri bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan sebagai kebutuhan pokok kehidupan.
Masalah serupa juga terlihat jelas dalam program transmigrasi. Pemerintah mengalihkan penduduknya untuk mencapai pembangunan yang merata, tetapi tidak selalu memastikan kondisi wilayah sebelum proses pemindahan dilakukan.
Data dari Kementerian Transmigrasi menunjukkan bahwa dari usulan penghapusan kawasan hutan seluas 48.650 hektar, sekitar 16.989 hektar lokasi transmigrasi masih berada di dalam kawasan hutan, dengan lebih dari 17 ribu bidang tanah transmigran yang belum mendapatkan haknya.
"Di sini, konflik pertanahan bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan masyarakat, melainkan akibat kelalaian kebijakan pemerintah sendiri," katanya.
Azis menganggap kesadaran akan kegagalan tersebut menjadi dasar dari Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Namun, ia memperingatkan agar kebijakan ini jangan hanya dipandang sebagai proyek teknis penyelarasan data.
"Kebijakan Satu Peta merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki pandangan terhadap ruang. Peta yang akurat penting, tetapi tanpa keberanian politik dan kepemimpinan lintas sektor, konflik tidak akan terselesaikan," katanya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah desa di kawasan hutan tidak dapat dibebankan hanya pada satu kementerian tertentu. Meskipun Kementerian Kehutanan memiliki wewenang untuk mengubah status kawasan, kepemimpinan kebijakan harus dilaksanakan secara konsisten dan lintas sektor.
"Jika tidak, Kebijakan Satu Peta hanya akan menjadi kesepakatan teknis yang rapi, tetapi tidak pernah benar-benar menyentuh tanah dan kehidupan masyarakat," tambahnya.