KPK ungkap kekayaan harta rampasan Rp 40,5 miliar dari OTT Bea Cukai -->

KPK ungkap kekayaan harta rampasan Rp 40,5 miliar dari OTT Bea Cukai

6 Feb 2026, Jumat, Februari 06, 2026

Bengkalispos.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan tumpukan uang dan logam mulia yang mencapai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal.

KPK telah menetapkan Rizal sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemberian gratifikasi. Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Ray Dedy Kurniawan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang, termasuk 12 pegawai Bea Cukai yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (4/2).

"Berdasarkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan hadiah lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Asep menyampaikan, proses penyusunan perkara dimulai dari adanya kesepakatan jahat antara Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono dengan pihak PT Blueray, yaitu John Field, Andri, dan Ray Dedy Kurniawan. Mereka diduga merencanakan jalur impor barang agar dapat melewati pemeriksaan.

Di dalam peraturan Kementerian Keuangan, terdapat dua jenis jalur pengiriman impor, yaitu jalur hijau yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik dan jalur merah yang memerlukan pemeriksaan fisik. Dengan adanya sistem ini, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang diimpor oleh PT Blueray dialihkan agar tidak melalui pemeriksaan fisik.

"Melalui pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep.

Sebagai imbalan, terjadi pertemuan dan pemberian uang dari PT Blueray kepada beberapa pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, ada pembagian bulanan yang diberikan kepada individu tertentu.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti dari rumah Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, serta beberapa tempat lain dengan total nilai sebesar Rp 40,5 miliar.

Barang bukti yang ditemukan mencakup uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, emas batangan berat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp 7,4 miliar, emas batangan seberat 2,8 kilogram bernilai sekitar Rp 8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Berdasarkan tindakannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando dikenai Pasal 12 huruf a dan b UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 Ayat (2) dan Pasal 606 Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga dituduh melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Di sisi lain, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dikenai Pasal 605 Ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 Ayat (1) KUHP. KPK langsung menahan Rizal, Sisprian, Orlando, Andri, dan Ray Dedy Kurniawan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 24 Februari 2026.

Sementara itu, tersangka John Field diketahui kabur saat akan ditangkap. KPK mengajak John Field untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri dalam menjalani proses hukum.

"KPK akan mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka JF dan meminta pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum," tuturnya.

TerPopuler