
bengkalispos.com.CO.ID – JAKARTA.Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut kebijakan tarif balasan global yang dikeluarkan Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/2/2026). Keputusan ini diumumkan seiring dengan kesepakatan pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat untuk mengurangi tarif barang antara kedua negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat bahwa ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif timbal balik sebesar 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan diberikan tarif nol persen. Sementara itu, Indonesia menghapus 99% hambatan tarif terhadap produk-produk Amerika Serikat.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menganggap, meskipun kemudian Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa dasar hukum yang digunakan Trump untuk memberlakukan tarif balasan dikenal sebagai IEEPA (Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional) tidak sah sehingga tarif timbal balik harus dibatalkan, perjanjian tarif timbal balik yang ditandatangani Indonesia dan AS justru memiliki makna strategis karena menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra perdagangan yang baik bagi AS.
"Alasan ini penting karena untuk menanggapi keputusan Mahkamah Agung AS, Trump segera merespons dengan menerapkan tarif baru sebesar 15% berdasarkan aturan bagian 122 yang akan berlaku dalam 150 hari mendatang, serta membuka penyelidikan perdagangan baru melalui aturan yang disebut Bagian 301," kata Luhut dalam pernyataannya, Senin (23/2/2026).
Pasal 301 merupakan alat yang jauh lebih kuat, karena tidak memiliki batas atas untuk tarifnya, dan dapat berlaku selama bertahun-tahun. Oleh karenanya, tarif yang dihasilkan dari penyelidikan ini berpotensi lebih besar dibandingkan tarif yang baru saja dibatalkan.
Menurutnya, keputusan Trump mengenai pemberian investigasi berdasarkan Pasal 301 memang sengaja menciptakan ketidakpastian sebagai alat tekanan. Di sinilah nilai strategis perjanjian timbal balik Indonesia, karena dalam situasi seperti ini, negara yang telah memiliki perjanjian resmi dengan AS jauh lebih aman.
Dengan berbagai komitmen konkret yang telah diwujudkan, posisi Indonesia akan jauh lebih kuat saat penyelidikan Section 301 berlangsung dibandingkan negara yang belum memiliki kesepakatan apa pun.
Ketidakpastian ini juga dianggap sebagai kesempatan, karena banyak perusahaan multinasional saat ini mencari negara yang memiliki kejelasan akses ke pasar AS dan Indonesia menjadi pilihan yang sangat menarik.
Seperti yang diketahui, Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia, karena menjadi pasar utama bagi industri yang mengandalkan tenaga kerja seperti tekstil dan sepatu. Oleh karenanya, setiap kebijakan perdagangan dari AS perlu ditanggapi dengan baik oleh Indonesia.
Luhut berkomitmen bahwa pihaknya akan terus mengawasi setiap perkembangan terkait isu ini secara cermat, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden RI guna memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap stabil dan kepentingan nasional selalu terjaga.