
bengkalispos.com- Persidangan Komisi Kode Etik Polri (KEPP) terhadap tersangka pelanggar AKBP Didik Putra Kuncoro telah selesai.
Dalam sidang tersebut, Polri memutuskan memberikan hukuman berat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan kapolres Bima Kota.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa AKBP Didik telah terbukti melanggar beberapa peraturan.
Bukan hanya aturan etika, tetapi juga aturan hukum pidana. Oleh karena itu, KKEP menyatakan bahwa perwira menengah (pamen) Polri tersebut telah terbukti bersalah.
Trunoyudo mengatakan bahwa Didik telah melakukan tindakan yang tidak terpuji, sehingga KKEP memberikan dua bentuk sanksi administratif.
Pertama, dilakukan penempatan di tempat khusus atau patsus selama tujuh hari mulai tanggal 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
sedangkan yang kedua adalah pemecatan dari kepolisian. "Penghapusan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya dengan tegas.
Dengan keputusan tersebut, Didik kini secara resmi telah dipecat dari dinas kepolisian. Karena yang bersangkutan menyatakan menerima keputusan tersebut.
Ia tidak mengajukan keberatan atau mengajukan banding. Selanjutnya, didik akan menjalani proses hukum terkait tindakan pidana yang telah dilakukannya.
"Dan kami ingin menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan media, bahwa berdasarkan perintah kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami harus menyampaikan hal ini sebagai sebuah komitmen dan kekonsistenan terhadap setiap tindakan yang tidak terpuji," ujarnya.
Trunoyudo menuturkan, maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi berdampak pada kurang optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba.
Meskipun penanggulangan narkoba merupakan salah satu program Asta Cita milik Presiden Prabowo Subianto.
"Maka sesuai dengan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin. Sekali lagi, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami lakukan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara bersamaan," tegasnya.
Pemeriksaan urin ini juga akan melibatkan peran pengawas, baik dari internal maupun eksternal kepolisian. Mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polda dan jajarannya.
Ia menegaskan kembali, Polri tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba yang merupakan salah satu tindak kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia.