MKD Akui Tidak Ada Pelanggaran, Sahroni Pimpin Komisi III DPR -->

MKD Akui Tidak Ada Pelanggaran, Sahroni Pimpin Komisi III DPR

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan kembaliAhmad Sahronimenjadi Wakil Ketua Komisi III DPR. Menurut seorang anggota Partai Amanat Nasional, pelantikan Sahroni pada hari Kamis, 19 Februari lalu telah sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPR serta mematuhi Undang-Undang MD3.

"Tidak ada pelanggaran prosedur dalam penunjukan kembali Sahroni sebagai ketua Komisi III DPR," ujar Dek Gam dalam pernyataan tertulis yang dilansir pada Senin, 23 Februari 2026.

Dek Gam menjelaskan, MKD memberikan sanksi penonaktifan terhadap seorang anggota Partai NasDem selama enam bulan, dengan putusan dibacakan pada 5 November 2025. Namun, MKD menentukan masa penonaktifan mulai berlaku lebih awal, yaitu sejak 31 Agustus 2025, berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Partai NasDem.

Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh menghentikan sementara tanggung jawab Sahroni pada 31 Agustus, saat terjadi aksi protes di berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan keputusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa hukuman berakhir dan Sahroni dapat kembali menjalankan tugasnya di komisi yang menangani masalah hukum.

"Jika mengacu pada keputusan MKD, maka hukuman Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026," ujarnya.

Saat ini DPR sedang melaksanakan masa reses hingga 9 Maret 2026. Oleh karena itu, Sahroni akan secara resmi mulai menjalankan tugasnya di Kompleks DPR pada 10 Maret berikutnya. Dek Gam menyampaikan bahwa penunjukan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III merupakan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.

Pusat Parlemen Indonesia (IPC) menganggap pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III berisiko melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Aturan tersebut menjelaskan struktur, fungsi, wewenang, serta hak-hak lembaga legislatif di Indonesia.

Karena itu, pengangkatan kembali Sahroni sebagai pemimpin komisi yang menangani hukum tersebut di tengah status penonaktifannya sebagai anggota DPR masih belum jelas. "DPR mungkin mengklaim bahwa keputusan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni sepenuhnya hingga masa sanksinya berakhir, tetapi ini terdengar seperti alasan yang lemah," ujar peneliti IPC, Arif Adiputro, saat dihubungi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Arif menjelaskan, berdasarkan Pasal 106 UU MD3, seorang anggota DPR yang sedang tidak aktif dilarang menjalankan tugas sebagai anggota parlemen, termasuk menjabat posisi kepemimpinan di komisi selama masa penonaktifannya.

Arif menegaskan, meskipun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan bahwa Sahroni telah kembali aktif, berdasarkan perhitungan, masa hukuman Sahroni seharusnya belum berakhir.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menganggap penunjukan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Umum Komisi III memiliki masalah. Sebab, status Sahroni sebagai anggota DPR yang tidak aktif seharusnya masih berlaku jika dihitung dari hari penonaktifannya oleh Partai NasDem berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada November lalu memberikan sanksi penonaktifan terhadap Sahroni selama enam bulan, yang mulai berlaku sejak NasDem mengirimkan surat penonaktifan pada 31 Agustus 2025. Di sisi lain, pengangkatan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III ditetapkan pada 19 Februari 2026. Lucius menyatakan masih tersisa sekitar dua minggu masa hukuman yang belum berakhir.

Lucius juga menyebutkan Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang pleno penetapan Sahroni, tidak menyatakan kapan masa enam bulan hukuman bagi Sahroni berakhir. Di sisi lain, Dasco mengungkapkan bahwa Sahroni kembali aktif setelah diwawancarai usai rapat. Namun dia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perhitungan penerapan sanksi Ahmad Sahroni tersebut.

Dede Leni Mardianti berperan dalam penyusunan artikel ini.

TerPopuler