Mudik 2026: Truk Dilarang Beroperasi, Catat Tanggalnya -->

Mudik 2026: Truk Dilarang Beroperasi, Catat Tanggalnya

17 Feb 2026, Selasa, Februari 17, 2026

BUS-TRUCK- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang diambil pemerintah untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026.

Ia menyampaikan hal tersebut pekan ini (16/2) seperti dikutip dari Antara, terkait penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Menteri Perhubungan juga mengatakan bahwa setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat selama musim mudik dan balik Lebaran memiliki dampak yang signifikan terhadap kecepatan rata-rata serta risiko kemacetan di jalan raya.

Jika tidak ada pengendalian lalu lintas dan pembatasan kendaraan barang, maka akan terjadi kemacetan berat yang justru menyebabkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan dalam distribusi.

Ia meyakini bahwa batasan tersebut merupakan solusi yang seimbang bagi semua pihak.

Selanjutnya, Dudy menyampaikan bahwa pemerintah sengaja mengeluarkan kebijakan tersebut jauh-jauh hari agar memberi ruang yang cukup bagi pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional serta menyelesaikan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.

Oleh karena itu, diharapkan kepada pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman secara matang, serta berharap semua pengiriman selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026.

Selain itu, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menteri Perhubungan menghimbau agar mempersiapkan diri secara matang serta waspada terhadap kemungkinan kondisi cuaca yang tidak stabil.(EW)

TerPopuler