MUI Menolak Kompromi Sertifikasi Halal AS, UU JPH Tak Bisa Dinegosiasikan -->

MUI Menolak Kompromi Sertifikasi Halal AS, UU JPH Tak Bisa Dinegosiasikan

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026

bengkalispos.com.CO.ID -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan penolakan terhadap pengakuan sertifikasi halal untuk produk impor dari Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian perdagangan terbaru antara kedua negara.

Melansir Infopublik.id, Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengajak masyarakat agar tidak membeli produk makanan yang tidak halal atau status kehalalannya tidak jelas.

"Hindari makanan yang tidak halal dan yang kehalalannya tidak jelas, termasuk produk Amerika Serikat yang tidak mematuhi aturan halal," ujar Ni’am kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).

Sertifikat Halal diatur oleh Undang-Undang dan bersifat wajib

Ni'am menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam peraturan ini disebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Dosen Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyebut aturan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin oleh konstitusi.

"Undang-undang kita menetapkan jaminan produk halal. Hal ini tidak dapat dipertanyakan, termasuk oleh pemerintah mana pun," katanya.

Ketentuan dalam ART RI–AS

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade(ART) hubungan antara Indonesia dan AS menyebutkan bahwa Indonesia akan menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk tertentu asal Amerika Serikat, seperti kosmetik, peralatan medis, dan barang manufaktur tertentu, terutama untuk produk yang tidak termasuk atau tidak disebut sebagai halal.

Perjanjian ini juga memberikan kesempatan kepada lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk tanpa adanya persyaratan tambahan, sekaligus mempermudah proses pengakuan lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat.

Pemerintah menegaskan bahwa produk yang tidak halal tidak perlu mengajukan sertifikasi halal. Artinya, kewajiban sertifikasi dan label hanya berlaku untuk produk yang dijual atau disebut sebagai halal.

Inti dari Halal Bukan Hanya Urusan Administratif

Namun, Ni’am berpendapat bahwa inti dari kehalalan tidak boleh disederhanakan hanya menjadi masalah administratif perdagangan.

"Dalam ilmu fikih muamalah, yang utama adalah aturan mainnya. Indonesia bisa melakukan perdagangan dengan negara mana saja selama saling menghormati dan tidak ada campur tangan politik. Namun dalam konteks halal, sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam dan memiliki kewajiban agama," katanya.

Ia menambahkan, selama beberapa kunjungannya ke berbagai negara bagian di Amerika Serikat dalam rangka kerja sama lembaga halal, sistem sertifikasi halal juga telah diterapkan dan diakui di negara tersebut.

"Jika membicarakan hak asasi manusia, sertifikat halal merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak beragama," katanya.

Teknik Bisa Disederhanakan, Inti Tidak Boleh Dikorbankan

Meskipun bersikap keras dalam hal substansi, Ni'am memberikan ruang untuk penyederhanaan di sisi teknis seperti efisiensi biaya, percepatan proses, dan transparansi pelaporan.

"Untuk hal-hal yang bersifat administratif dapat disederhanakan. Namun kita tidak boleh mengorbankan hal-hal mendasar hanya demi keuntungan finansial," katanya.

MUI menekankan bahwa mengonsumsi makanan yang halal adalah kewajiban agama bagi umat Islam dan tidak boleh dipertimbangkan dengan alasan harga atau kepraktisan.

"Diambil secara gratis, jika tidak halal, maka tidak boleh dimakan," tegas Ni’am.

Tonton: Perjanjian Perdagangan Amerika Serikat Berpotensi Berubah, RI Meminta Tarif Produk Unggulan Tetap Nol Persen

Di tengah perubahan dalam kesepakatan perdagangan global, MUI menilai perlindungan hak beragama dan jaminan produk halal tetap harus menjadi fokus utama pemerintah.

TerPopuler