Negara Izinkan Penjualan Daging Babi dan Minuman Beralkohol, Haikal Hassan Minta Logo Non-Halal! -->

Negara Izinkan Penjualan Daging Babi dan Minuman Beralkohol, Haikal Hassan Minta Logo Non-Halal!

10 Feb 2026, Selasa, Februari 10, 2026

bengkalispos.com/Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan sosialisasi mengenai kewajiban pemasangan logo nonhalal pada produk yang tidak halal. Menurutnya, masih ada kesalahpahaman di media sosial terkait kebijakan tersebut.

"Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha saat ini sedang kami berupaya menyosialisasikannya secara maksimal. Tantangan di media sosial sangat besar, terutama akibat kurangnya pemahaman," ujar Haikal dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

Haikal menganggap, kesalahpahaman tersebut sering diperburuk oleh pihak-pihak yang tidak menyukai kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap penjualan produk yang tidak halal.

"Sering diumumkan seolah-olah itu ilegal. Padahal sudah sering saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal," katanya.

Ia menekankan bahwa penjualan produk yang tidak halal, seperti daging babi dan minuman beralkohol, tetap diperbolehkan selama dilengkapi dengan logo nonhalal.

"Penjualan babi, daging babi panggang, dan minuman beralkohol sebenarnya tidak menjadi masalah, silakan saja. Negara hanya meminta agar produk tersebut dicantumkan sebagai nonhalal," tegas Haikal.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan besar justru berasal dari media sosial yang dianggap sering membentuk opini masyarakat secara luas.

"Media sosial sangat luar biasa dan sering kali mereka berada dalam posisi 'menang'. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi, serta program Sehati terus kami tingkatkan," katanya.

Untuk memperkuat sistem produk halal dan nonhalal, Haikal mengatakan BPJPH telah berkolaborasi dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia.

"Kami telah menyediakan ekosistemnya di 119 kabupaten, mulai dari satuan tugas hingga peraturan daerah. Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, sertifikasi halal dapat didukung melalui anggaran daerah," ujarnya.

Menurut Haikal, BPJPH juga melibatkan berbagai pihak terkait di tingkat daerah.

"Perda-nya kami libatkan semua, bahkan tokoh-tokoh daerah pun kami undang," ujarnya.

TerPopuler