Pelayanan untuk Alumni LPDP -->

Pelayanan untuk Alumni LPDP

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026

bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA --Video seorang alumni LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tiba-tiba menjadi perbincangan di media publik dalam beberapa hari terakhir. Mengapa? Pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut berisiko menyinggung perasaan dan hati masyarakat atau publik di negara ini. Bagi yang bersangkutan, pernyataan itu mungkin hanya ekspresi kegembiraan yang tidak ditujukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk keturunannya.

Pernyataan itu memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang memberikan dukungan, namun sebagian besar menolak pernyataan tersebut. Reaksi yang terjadi wajar meskipun menimbulkan ketegangan di media akibat akses publik yang luas.

Pernyataan yang menyatakan bahwa kehidupan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) "tidak lebih baik" dibandingkan tinggal di luar negeri berjalan seperti bola liar. Mengapa? Pembuat pernyataan adalah seseorang yang pernah mendapatkan beasiswa LPDP yang memiliki reputasi sangat tinggi. Sudah diketahui secara umum bahwa penerima beasiswa LPDP merupakan individu atau bakat terpilih setelah melewati proses seleksi yang sangat ketat.

Bagi penerima beasiswa LPDP, secara tidak sadar menimbulkan rasa bangga tersendiri karena mereka berhasil menjadi pemenang dalam persaingan yang sangat ketat untuk mendapatkan kesempatan berupa beasiswa. Skema beasiswa ini berbeda, yaitu memberikan pembiayaan lengkap mulai dari biaya kuliah hingga kebutuhan hidup. Beasiswa ini dianggap eksklusif karena para penerima diterima di perguruan tinggi bergengsi di berbagai negara. Jadi, "agak wajar" jika muncul sedikit rasa "kesombongan" atau "arogansi" pada penerima beasiswa ini.

Namun, isu yang muncul adalah mereka belum sepenuhnya memahami tugas beasiswa yang diterima dalam bentuk perjanjian khusus yaitu wajib kerja. Apakah benar-benar tidak memahami atau merasa bahwa wajib kerja tersebut menjadi cerita baru setelah menyelesaikan studi, hal ini patut dipertanyakan. Jika hal ini terjadi, maka publik berhak menanyakan integritas lembaga yang memberikan beasiswa tersebut.

Bukan Pertama Kali

Peristiwa semacam ini, di mana penerima beasiswa tidak kembali ke negara asal dan berkontribusi, bukanlah yang pertama kali terjadi. Peristiwa ini mencerminkan kejadian yang sudah pernah terjadi sebelumnya.

Tidak bisa dipungkiri, pada sekitar tahun 1990-an, Habibie yang menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi saat itu mengirimkan para lulusan sekolah menengah atas untuk belajar di luar negeri. Bayangkanlah, anak-anak yang kini sering disebut sebagai generasi "strawberry" pada masa itu mendapatkan kesempatan emas untuk menimba ilmu di universitas-universitas ternama yang berkualitas, bukan institusi yang sembarangan, di luar negeri.

Pada masa itu muncul wacana terutama dari para psikolog yang menganggap anak-anak pada usia tersebut belum cukup dewasa untuk hidup dalam lingkungan yang berbeda budaya dan kebiasaan hidup. Kekhawatiran disampaikan terhadap pembuat program besar tersebut.

Apakah program tersebut tidak berhasil berdasarkan kriteria penerima beasiswa yang drop outatau gagal dalam studinya? Ternyata tidak seperti yang diperkirakan. Persentase yang cukup besar menunjukkan keberhasilan dan kemampuan mereka mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh berbagai pihak pada masa itu. Mereka berhasil dalam proses kompetitif yang melibatkan persaingan dengan mahasiswa dari luar negeri di universitas tersebut.

Itu disebabkan oleh adanya ketahanan mental (resiliensi) yang kuat, sehingga mereka mampu beradaptasi dan berhasil dalam lingkungan belajar yang berbeda dengan bahasa yang bukan merupakan bahasa ibu. Memang tidak sedikit di antara mereka yang menghadapi kesulitan dan memerlukan waktu cukup lama untuk beradaptasi pada awal perkuliahan.

Program ini memberikan kesadaran dan membuka wawasan bahwa anak-anak Indonesia pada dasarnya tidak kalah bila menghadapi kompetisi akademik maupun non-akademik di negara yang sama sekali asing atau belum pernah dikunjungi sebelumnya.

Namun, yang menjadi masalah adalah setelah mereka lulus. Ketika kembali ke tanah air, ternyata harapan tidak terpenuhi di instansi tempat mereka bekerja karena mereka berada dalam ikatan dinas sebagai bagian dari pegawai negeri sipil. Harapan untuk melanjutkan penelitian atau riset dengan menggunakan fasilitas seperti yang ada di sekolahnya di luar negeri tidak bisa dilakukan pada saat itu. Bahkan, ruangan kerja yang memadai juga sulit ditemukan.

Tidak mengherankan, beberapa penerima beasiswa tersebut memilih tinggal di luar negeri dan melanjutkan studi ke jenjang magister bahkan doktoral dengan bantuan beasiswa dari universitas tempat mereka menempuh pendidikan sarjana. Bahkan ada di antara mereka yang akhirnya menjadi dosen besar atau profesor dengan kualifikasi dan kemampuan yang diakui secara internasional.

Pengabdian Seperti Apa?

Kewajiban kembali dan berkontribusi seharusnya dianggap sebagai inti dari perjanjian sosial antara negara dan penerima manfaat. Dari sudut pandang teori principal-agent, negara bertindak sebagai principal (pemberi wewenang), sedangkan penerima beasiswa berperan sebagai agent (pelaksana). Bila agent tidak memenuhi kewajibannya, maka muncul masalah risiko moral dan ketidakseimbangan informasi (Lane, 2000). Secara etis dan normatif, penerima beasiswa tidak boleh menganggap pendidikan yang diperoleh sebagai hak pribadi tanpa konsekuensi bagi masyarakat. Ada uang rakyat yang digunakan, serta tanggung jawab bersama yang harus dipenuhi.

Namun, muncul pertanyaan berikutnya apakah kondisi yang ada sudah memadai sebagai tempat mereka berkontribusi? Bagaimana jika mereka menemui proses perekrutan birokrasi yang terbatas dan tidak sepenuhnya didasarkan pada kompetensi? Apa yang akan terjadi jika mereka mengetahui bahwa kapasitas dunia industri belum maksimal dalam menyerap lulusan dengan keahlian berbeda? Bagaimana jika mereka menghadapi perbedaan budaya kerja dibandingkan saat mereka berada di luar negeri? Apa yang akan terjadi ketika mereka menyadari jalur karier yang tidak jelas serta tidak adanya penghargaan terhadap penelitian atau inovasi?

Semua ini, sebagaimana diungkapkan oleh Pressman & Wildavsky (1973), mencerminkan adanya kesenjangan dalam pelaksanaan kebijakan (policy implementation gap). Kesenjangan tersebut terjadi antara perencanaan kebijakan dalam pengiriman mahasiswa ke luar negeri yang tidak diikuti dengan kesiapan di tahap akhir, yaitu integrasi lulusan ke dalam sistem kerja nasional.

Pendekatan rational choiceatau pilihan yang rasional membenarkan bahwa pilihan opsi bagi lulusan menjadi hal yang wajar agar dapat memaksimalkan manfaatnya. Apakah salah jika lulusan memilih kesempatan karier, penghasilan, dan lingkungan profesional yang lebih baik meskipun bertentangan dengan kontrak moral?

Rekomendasi

Yang perlu dipahami adalah bahwa kebijakan publik tidak pernah sempurna ketika pertama kali diterapkan. Kebijakan pasti akan menghadapi tantangan karena ada hal-hal yang tidak terduga, termasuk aspek penanggulangan dalam proses penyusunan kebijakan. Oleh karena itu, LPDP sebaiknya menghindari pendekatan ekstrem dalam menangani isu para alumni, tetapi lebih baik melakukan perbaikan bertahap.

Pemerintah melalui LPDP perlu mengevaluasi dampak dari regulasi yang berlaku sebelum memperketat sanksi atau persyaratan. Jika dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak menyeluruh, penguatan aturan belum tentu mampu meningkatkan kepatuhan, bahkan bisa jadi tidak akan mengurangi minat calon terbaik, atau justru menimbulkan isu yang bertentangan dengan tujuan kebijakan.

Yang perlu segera dilakukan dalam konteks akuntabilitas, LPDP harus bersifat transparan dengan menyampaikan data nyata berupa persentase alumni yang tidak kembali beserta alasan-alasannya, serta durasi waktu tunggu kerja setelah kembali. Tanpa dasar data empiris, debat hanya akan menjadi sekadar opini moral belaka.

TerPopuler