
Ringkasan Berita:
- Beberapa pemuda dan aktivis di Kota Jayapura mengkritik beredarnya isu dugaan penyimpangan dana cadangan yang menyebut nama Ketua DPRP masa jabatan 2024–2029.
- Mereka menganggap tuduhan itu sebagai berita palsu karena tidak didukung oleh pernyataan resmi dari lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan.
- Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menjaga situasi yang kondusif agar tidak terpecah karena pengaruh opini publik yang penuh dengan kepentingan politik.
-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA –Berita negatif mengenai dugaan korupsi dana cadangan yang menimpa pimpinan lembaga legislatif di Papua memicu respon tajam dari kalangan aktivis dan pemuda.
Kelompok pemuda di Jayapura menolak kebenaran informasi yang mengarahkan kesalahan terhadap Ketua DPRP Papua periode 2024–2029 Denny Henrry Bonai.
Mereka memandang penyebaran isu tersebut sebagai tindakan merusak reputasi yang sengaja dilakukan melalui media sosial dan liputan yang tidak seimbang.
Tokoh Muda Papua, Gifli Buinei, menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada prosedur hukum yang sah.
Ia menganggap tuduhan yang beredar di masyarakat saat ini hanya didasarkan pada asumsi pihak tertentu tanpa adanya referensi dari lembaga yang berwenang.
Gifli menegaskan bahwa penentuan status hukum seseorang adalah wewenang mutlak KPK, kepolisian, atau kejaksaan melalui pernyataan resmi.
"Jika seseorang diduga melakukan tindakan korupsi, hal tersebut harus diumumkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang, bukan hanya berdasarkan pendapat masyarakat umum," kata Gifli dalam konferensi pers di Jayapura, Minggu (22/2/2026).
Gifli memperhatikan bahwa meskipun laporan tersebut menyebut nama lembaga seperti BPK, tetapi tidak ada pernyataan langsung yang mengonfirmasi tuduhan tersebut.
Ia menyesali berkurangnya prinsip presumpsi ketidakbersalahan dalam arus informasi yang berkembang di masyarakat belakangan ini.
"Pasti merusak reputasi pemimpin lembaga dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di Papua," tegas Gifli.
Pemimpin masyarakat Papua, Rando Rudamaga, juga menggarisbawahi dampak hukum terhadap individu yang menyebarkan berita palsu atau hoaks.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pencemaran nama baik dalam ruang digital akan mendapat konsekuensi hukum yang keras bagi pelakunya.
Rando juga mengajak para aktivis media sosial agar lebih hati-hati dalam memverifikasi sumber berita sebelum menyebarkannya kepada publik.
"Setiap orang yang menyebarkan informasi palsu dan merusak reputasi seseorang dapat dikenakan sanksi hukum," ujar Rando mengenai konsekuensi hukum.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R), Paulinus Ohee, merasakan adanya nuansa kepentingan politik di balik isu ini.
Ia berpendapat bahwa dinamika politik di Papua seharusnya dilakukan secara sehat tanpa perlu merusak kredibilitas lawan dengan menyebarkan berita palsu.
Paulinus mengharapkan aparat penegak hukum untuk mengawasi penyebaran informasi yang berisiko menimbulkan ketidakstabilan keamanan.
"Jangan memengaruhi opini masyarakat tanpa dasar yang jelas karena hal ini merusak kepercayaan terhadap lembaga legislatif," katanya.
Pemuda di Jayapura meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan berkonsentrasi pada tahapan pembangunan wilayah.
Kekompakan antar sesama warga Papua tidak boleh terganggu akibat hasutan dari kelompok yang berusaha memicu ketidakstabilan.
Mereka berkomitmen untuk terus memantau jalannya pemerintahan yang bersih serta menjaga para pemimpin daerah dari serangan informasi yang bersifat menyesatkan. (*)