Ringkasan Berita:
- Pelaku dengan inisial J, seorang pegawai pemerintah di Kecamatan Parengan, diketahui melakukan kekerasan terhadap empat petugas SPBU akibat rasa marah saat antrean bahan bakar minyak (BBM) diambil alih orang lain.
- Kepala Desa Parengan mengatakan bahwa J selama ini dikenal memiliki sikap yang baik tanpa riwayat pelanggaran, tetapi menegaskan bahwa proses hukum tetap berlangsung.
- Hukuman pegawai menunggu keputusan dari BKPSDM, sementara pihak kecamatan lebih fokus pada mediasi agar tidak menimbulkan rasa dendam.
SUMSEL.COM-Laki-laki dengan inisial J, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pengemudi mobil di Parengan, Tuban, Jawa Timur harus menerima hukuman setelah diduga melakukan kekerasan terhadap empat karyawan SPBU.
Mengutip dari jatim.com, Senin (9/2/2026), J mengakui bahwa kejadian tersebut terjadi karena masalah antrean pengisian bahan bakar minyak.
Hal tersebut disampaikan oleh J kepada Camat Parengan, Darmadin Noor.
Kepada pimpinan, J pada saat itu sedang memiliki keperluan bersama dengan seorang bendahara desa.
Peristiwa dimulai karena masalah antrean pengisian bahan bakar di pom bensin yang diduga diambil alih oleh pembeli lain dan tidak segera dilayani oleh petugas, sehingga memicu rasa marah dan berujung pada tindakan kekerasan.
"Dari cerita yang saya dengar, antrian diambil alih. Kemudian emosi memuncak dan terjadi penganiayaan," katanya.
Darmadin sendiri tidak menyangka bahwa J akan terlibat dalam dugaan tindakan penganiayaan tersebut.
Karena J dikenal memiliki sikap yang baik dan tidak pernah memiliki catatan pelanggaran atau masalah disiplin di tempat kerja.
"Orangnya selama ini dalam keadaan baik, tidak ada masalah, dan tidak dalam keadaan mabuk," tambahnya.
Disanksi BKPSDM
Namun demikian, Darmadin menegaskan bahwa proses hukum tetap berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, terkait sanksi kepegawaian akan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban.
“Kami tetap berproses. Soal sanksi ada di BKPSDM, dan kami juga menunggu hasil proses kepolisian untuk menentukan siapa yang bersalah,” ucapnya.
Namun demikian, pihak kecamatan akan mengedepankan penyelesaian secara damai agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dendam di kemudian hari.
"Kami lebih memilih mediasi agar setelah masalah ini selesai tidak ada rasa dendam di antara pihak-pihak yang terlibat," tutupnya.
Empat Orang Dianiaya
Media sosial digemparkan oleh tindakan seorang pegawai Kecamatan Parengan dengan inisial J yang bersikap kasar terhadap petugas SPBU di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Sementara itu, J nekat melakukan kekerasan terhadap empat petugas setelah marah diminta antri untuk mengisi BBM.
Perkara ini kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan bahwa kasus ini telah diserahkan dari Polsek Parengan ke Polres Tuban, sebagaimana dilaporkan Surya.co.id. Pada Senin (9/2/2026).
Polisi juga telah memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik tindakan kekerasan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi serta temuan di lokasi kejadian (TKP), berikut adalah tahapan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka J:
Korban VPF (23): Petugas SPBU yang pertama kali menjadi target. Pelaku diduga tidak sabar menunggu Pertamax dan langsung melakukan pukulan serta menarik rambut korban saat sedang melayani pelanggan lain.
• Saksi AN (32): Pemimpin SPBU yang berusaha menengahi, namun justru dipukul di bagian perut dan wajah. Pelaku sempat mengucapkan ancaman, "Kowe ra weruh sopo aku" (Kamu tidak tahu siapa aku).
• Saksi PS (48): Rekan kerja korban yang berusaha mengendalikan situasi, tetapi dipukul hingga jatuh terlentang. Karena cedera yang dialaminya, korban PS sempat dibawa ke RS Sosrodoro Djatikoesoemo untuk mendapatkan perawatan medis.
• Saksi RW (48): Rekan kerja lainnya juga berusaha menghentikan perkelahian, tetapi kembali menjadi korban pukulan di bagian wajah yang menyebabkan bengkak.
AKP Bobby Wirawan Wicaksono memastikan bahwa semua korban telah menjalani pemeriksaan awal serta visum et repertum sebagai kelengkapan berkas perkara.
Polisi akan segera menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami akan menyita barang bukti dan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alhamdulillah, para korban saat ini masih dapat melanjutkan kegiatan sehari-hari meskipun sempat mengalami trauma dan cedera fisik," kata perwira yang lahir di Kota Malang tersebut.
Secara hukum, pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan yang dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Selain hukuman pidana, sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, pelaku juga dapat menghadapi sanksi disiplin berat sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tindak pidana umum.
(*)
Baca berita lain dari sumsel.com di Google News
Ikuti dan daftar di saluran Whatsapp sumsel.com