Perempuan Kejar Jambret di Yogyakarta, Tabrak Pelaku -->

Perempuan Kejar Jambret di Yogyakarta, Tabrak Pelaku

10 Feb 2026, Selasa, Februari 10, 2026
Perempuan Kejar Jambret di Yogyakarta, Tabrak Pelaku
Ringkasan Berita:
  • Seorang wanita di Yogyakarta berani melawan pencuri yang melakukan aksinya di Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta.
  • Korban mengejar pelaku pencuri hp hingga akhirnya menabraknya sehingga jatuh, dan akhirnya bisa ditangkap oleh warga serta polisi.
  • Pelaku telah ditahan di Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
 
 

JOGJA.COM, YOGYA - Seorang wanita di Yogyakarta berani melawan pencuri yang melakukan aksinya di Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta.

Kejadian tersebut berlangsung di dekat sebuah hotel di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, pada hari Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Bagian Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menyampaikan bahwa korban dalam kejadian tersebut adalah seorang perempuan dengan inisial E (21), warga dari Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah.

Sementara tersangka pelaku dengan inisial W yang dikenal juga sebagai Koko atau Siheng.

Kronologi Peristiwa

Petugas mengungkapkan, saat kejadian korban sedang berkendara sepeda motor bersama dan akan pergi ke sebuah toko modern di Jalan Menteri Supeno.

"Sesampainya di depan Hotel, korban disergap oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna abu-abu tanpa plat nomor. Pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban yang ditempatkan di dashboard sebelah kiri," kata Iptu Gandung.

Setelah berhasil mencuri ponsel, pelaku segera kabur menuju Jalan Pakel Baru Selatan.

Para korban yang tidak terima barang berharganya hilang pun tidak tinggal diam.

Ia lantas berusaha mengejar pelaku jambret sambil berteriak meminta pertolongan.

Pengejaran tersebut berakhir di dekat SD Muhammadiyah Pakel.

Korban kemudian menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku hingga membuat pelaku terjatuh.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut, termasuk dua saksi Yunda (22) dari Cilacap dan Handoko (43) warga Umbulharjo, segera membantu menahan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Pada kejadian tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Tecno berwarna hitam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi AB 49** CB yang digunakan oleh pelaku.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Petugas kepolisian meminta warga untuk selalu waspada dan menghindari meletakkan barang berharga di lokasi yang mudah tersentuh oleh pelaku tindak pidana saat berkendara.

Peristiwa Serupa

Tindakan penangkapan perampok di Jalan Menteri Supeno Yogyakarta tampaknya mengingatkan pada kejadian serupa yang terjadi tidak lama lalu dan mendapat perhatian masyarakat.

Itu merupakan kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pelaku pencurian terhadap istrinya di Sleman, yang mendapat perhatian masyarakat.

Perkara tersebut akhirnya menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan Kapolresta Sleman yang dipanggil oleh Komisi III DPR RI.

Akibatnya, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, diangkat sebagai tidak aktif sementara dari posisinya.

Kejadian itu terjadi pada 26 April 2025 yang lalu.

Awalnya, Arsita, istri Hogi Minaya, sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Jogja-Solo ketika dirampok oleh dua pelaku yang menggunakan kendaraan bermotor.

Pelaku memotong tas selempang Arsita dengan cutter kemudian membawanya pergi.

Pada saat itu, di samping Arsita, terdapat seorang pengemudi mobil yang kebetulan adalah suaminya, Hogi MInaya.

Melihat istrinya diculik, Hogi Minaya langsung mengejar pelaku.

Saat melakukan pengejaran, Hogi mendekati dua pelaku pencuri tas dan mengenai bagian sisi kiri kendaraan mereka, tetapi akhirnya berhasil kabur.

Setelah berhasil lolos, pelaku masih terus dikejar oleh Hogi.

Pengejaran perampok yang dilakukan oleh Hogi berakhir dengan pelaku perampok jatuh setelah menabrak pembatas jalan, hingga akhirnya meninggal dunia.

Proses hukum kemudian berjalan.

Penyelesaian kasus di Satreskrim dihentikan karena kedua tersangka meninggal dunia.

Namun proses hukum di Satuan Lalu Lintas tetap berlangsung.

Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2025.

Setelah mendapat perhatian masyarakat dan adanya rangkaian kejadian yang cukup panjang, Komisi III DPR RI akhirnya meminta Polresta Sleman dan Kejari Sleman untuk menghentikan perkara tersebut.(*) 

TerPopuler