
bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah memberikan pernyataan terkait masa depan kerja sama antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers lokal.
Ini terjadi setelah adanya pasal dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atauPerjanjian Perdagangan Timbal Balik(SENi) antara Indonesia dan AS.
Berdasarkan dokumen perjanjian ART Indonesia - AS, pasal 3.3 menyebutkan bahwa "Indonesia wajib menghindari memaksa penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita lokal melalui lisensi berbayar, pertukaran data pengguna, dan sistem pembagian hasil".
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Haryo Limanseto, mengonfirmasi bahwa dalam perjanjian tersebut, Indonesia memang menyetujui permintaan Amerika Serikat agar PPD tidak diwajibkan bekerja sama melalui mekanisme tertentu.
"Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan Amerika Serikat agar PPD tidak diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan media melalui sistem lisensi berbayar, bagi hasil, dan pertukaran data agregat pengguna berita," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Namun, Haryo menegaskan bahwa pintu kerja sama antara platform digital besar asal Amerika Serikat dan perusahaan pers nasional tidak sepenuhnya tertutup. Menurutnya, kewajiban PPD untuk berkolaborasi tetap bisa dilakukan melalui bentuk-bentuk lain yang disepakati bersama.
"Namun, kewajiban PPD untuk berkolaborasi dengan perusahaan pers tetap dapat dilakukan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai ketentuan dalam pasal 7 ayat (3) huruf d," jelasnya.
Ia mengatakan, salah satu cara yang dapat diambil adalah melalui mekanismevoluntary agreementatau kesepahaman sukarela antara platform digital Amerika Serikat dengan perusahaan media.
Selain itu, lanjut Haryo, saat ini sedang dipertimbangkan penerapan Digital Service Tax atau Pajak Pertambahan Nilai pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang telah diterapkan di beberapa negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Saat ini sedang dipertimbangkan penerapan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagaibest practicedalam beberapa negara OECD (Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sekitar 2-7%," jelasnya.
Selanjutnya, Haryo menambahkan, dana hasil pajak digital akan digunakan untuk membentuk Dana Pengembangan Literasi Digital atau lembaga serupa.
"Pemanfaatan pajak ini digunakan untuk membentuk Dana Pengembangan Literasi Digital atau lembaga serupa dalam mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita nasional," tambahnya.