Peta Neraca Dagang RI dan Risiko Kesepakatan Prabowo-Trump -->

Peta Neraca Dagang RI dan Risiko Kesepakatan Prabowo-Trump

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani perjanjian perdaganganAgreement on Reciprocal Trade(ART) dengan judul Menuju Era Emas Baru bagi Aliansi AS-Indonesia di Washington DC pada hari Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Namun, kesepakatan tersebut menghadapi ancaman tidak dapat berlaku, karena hanya sehari setelah penandatanganan perjanjian dagang oleh Prabowo dan Trump, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan untuk mencabut tarif balasan dan tarif yang berlaku secara global hanya sebesar 10%. Jauh lebih rendah dibanding kesepakatan antara Indonesia dan AS sebesar 19%.

Hanya sekadar kesepakatan antara Amerika Serikat dan Indonesia menghasilkan tarif 0% untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk barang yang sangat bergantung pada pasar AS seperti tekstil dan pakaian dengan kuota terbatas, CPO, hingga komponen elektronik.

Sebagai ganti, RI menghapus bea hampir semua barang dari AS dan wajib membeli barang-barang dari negeri Paman Sam senilai US$33 miliar dalam lima tahun mendatang, termasuk produk energi, aviasi, hingga pertanian.

Pemerintah Indonesia juga setuju untuk menghilangkan berbagai hambatan perdagangan non-tarif terhadap Amerika Serikat seperti pengecualian aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), label halal, serta izin impor.

Dilema di Antara Amerika Serikat dan Tiongkok

Indonesia masih mengalami ketergantungan dalam perdagangan terhadap Tiongkok dan Amerika Serikat (AS). Negara ini memperoleh kelebihan dalam perdagangan dengan AS, namun menghadapi defisit yang semakin besar dengan Tiongkok.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, defisit perdagangan nonmigas Indonesia dengan Tiongkok meningkat hampir dua kali lipat selama Januari—Desember 2025. Defisit perdagangan Indonesia dengan negara tersebut pada 2025 mencapai angka US$22,17 miliar. Angka ini naik sebesar 94,3% dibandingkan defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar US$11,41 miliar.

Kenaikan defisit ini disebabkan oleh meningkatnya arus impor barang dari Tiongkok yang mencapai angka US$86,99 miliar, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar US$71,63 miliar. Di sisi lain, ekspor Indonesia ke Tiongkok hanya mampu berkembang secara moderat dari US$60,22 miliar menjadi US$64,82 miliar.

Dalam neraca perdagangan secara keseluruhan, BPS mencatat bahwa Tiongkok (-US$20,5 miliar) memang menjadi negara yang menyumbang defisit terbesar pada tahun 2025, diikuti oleh Australia (-US$5,63 miliar) dan Singapura (-US$5,47 miliar).

Kondisi tersebut justru bertolak belakang dengan perdagangan dengan Amerika Serikat. Negeri Paman Sam semakin memperkuat posisinya sebagai penyumbang defisit terbesar dalam neraca dagang Indonesia.

Selama tahun 2025, surplus perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat tercatat meningkat menjadi sebesar US$21,12 miliar, naik sebesar 23,6% dibandingkan surplus pada tahun 2024 yang mencapai US$17,09 miliar. Perkembangan ini didorong oleh peningkatan ekspor non-hasil tambang ke AS yang mencapai level US$30,96 miliar, sementara impor dari negara tersebut tetap stabil di angka US$9,84 miliar.

Data BPS menunjukkan Amerika Serikat (US$18,11 miliar) memang menjadi negara yang memberikan kontribusi terbesar terhadap defisit perdagangan total RI pada 2025, diikuti oleh India (US$13,49 miliar) dan Filipina (US$8,42 miliar).

Rantai Pasok Didominasi China

Ketergantungan Indonesia terhadap barang yang diimpor dari Tiongkok semakin meningkat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pangsa pasar negara Panda dalam struktur impor nonmigas RI semakin besar sepanjang tahun 2025, sementara peran mitra dagang tradisional lainnya justru berkurang.

Berdasarkan data dari BPS, jumlah nilai impor nonmigas Indonesia dari Tiongkok selama bulan Januari hingga Desember 2025 mencapai angka sebesar US$86,99 miliar. Angka ini mengalami peningkatan yang cukup besar sebesar 21,4% dibandingkan dengan realisasi impor dari Tiongkok pada periode yang sama di tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar US$71,63 miliar.

Peningkatan nilai ini secara langsung memengaruhi pangsa pasar yang dikuasai. Jika pada tahun 2024 Tiongkok 'hanya' memiliki 36,29% dari total impor nonmigas Indonesia, maka pada tahun 2025 meningkat tajam hingga mencapai 41,60% pangsa pasar.

Selain itu, tiga kategori barang utama yang diimpor oleh Indonesia dari Tiongkok pada tahun lalu adalah mesin dan peralatan mekanis beserta komponennya dengan nilai sebesar 19,74 miliar dolar AS; mesin jebakan listrik serta bagiannya (19,05 miliar dolar AS); dan kendaraan serta komponennya (4,93 miliar dolar AS).

Sebagai perbandingan, situasi ini berlawanan dengan kinerja impor dari mitra dagang utama lainnya yang justru mengalami penurunan. Jepang, yang selama ini menjadi salah satu pemasok utama mesin dan kendaraan, mencatatkan penurunan nilai impor dari US$14,86 miliar pada 2024 menjadi US$14,42 miliar pada 2025. Akibatnya, pangsa pasar produk Jepang di negara ini berkurang dari 7,53% menjadi hanya 6,90%.

Tren penurunan yang lebih dalam dirasakan oleh Korea Selatan. Impor dari negara tersebut anjlok tajam dari US$8,67 miliar pada 2024 menjadi US$7,61 miliar sepanjang tahun lalu, dengan pangsa pasarnya berkurang dari 4,36% menjadi 4,10%.

Tidak hanya berasal dari Tiongkok, pasokan barang dari negara tetangga di kawasan Asia Tenggara (Asean) juga mengalami penurunan, dengan nilai turun dari US$34,60 miliar menjadi US$32,46 miliar. Bagian pasar impor Asean di Indonesia berkurang dari 17,50% pada tahun 2024 menjadi 15,53% pada tahun 2025.

Begitu pula pasokan dari Eropa, yang berkurang dari US$14,01 miliar pada tahun 2024 menjadi US$12,63 miliar pada tahun 2025. Secara bersamaan, pangsa pasarnya menurun dari 5,93% menjadi 6,40%.

Meskipun secara keseluruhan, total impor nonmigas Indonesia pada tahun 2025 memang mengalami kenaikan sebesar 5,11% menjadi US$209,09 miliar. Artinya, pertumbuhan ini hampir seluruhnya didorong oleh aliran barang yang deras dari Tiongkok, yang semakin memperlebar celah ketergantungan rantai pasok nasional terhadap satu negara.

Risiko Kesepakatan AS-RI

Seorang peneliti senior dari Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, menganggap perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak hanya terbatas pada pengurangan tarif impor. Menurutnya, kesepakatan ini menggabungkan perdagangan, investasi, teknologi, serta keamanan ekonomi dalam satu kerangka strategis.

Namun, Deni memperingatkan adanya risiko struktural yang cukup besar dari perjanjian perdagangan antara RI dan AS. Ia menilai beberapa poin dalam Perjanjian ART berpotensi mengurangi fleksibilitas strategi industrialisasi nasional.

"Seni secara nyata telah semakin mengurangi ruang kebijakan industri [policy space] bagi Indonesia. Pembatasan kewajiban transfer teknologi, pelonggaran batasan kepemilikan asing di sektor strategis, serta komitmen pada keselarasan dengan aturan ekspor Amerika Serikat berarti mengurangi fleksibilitas kita," ujar Deni.

Selanjutnya, Deni merujuk pada Pasal 3.4 ayat (1) ART yang menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memaksa AS untuk mentransfer atau memberikan akses ke teknologi tertentu sebagai syarat melakukan bisnis di negara ini. Selain itu, Lampiran III Pasal 2.28 menyebutkan bahwa Indonesia akan memperbolehkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor AS di sektor pertambangan, pengolahan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, layanan ekosistem, solusi efisiensi sumber daya alam, penerbitan, layanan pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan layanan keuangan.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, Pasal 5.2 ayat (1) menyebutkan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat bertujuan untuk membatasi transaksi warga negaranya dengan individu serta entitas yang tercantum dalam daftar hitam Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS. Bahkan, ayat (4) secara khusus menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS dalam mengatur perdagangan teknologi dan barang sensitif sesuai dengan kebijakan kontrol ekspor Amerika Serikat. 2. Dalam Pasal 5.2 ayat (1), diatur bahwa kerja sama RI-AS bertujuan untuk membatasi aktivitas transaksi warga negara Indonesia dengan individu dan entitas yang berada dalam daftar hitam Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS. Selain itu, ayat (4) menegaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS dalam pengaturan perdagangan teknologi dan barang sensitif sesuai dengan sistem kontrol ekspor Negeri Paman Sam. 3. Article 5.2 ayat (1) menjelaskan bahwa kerja sama antara Indonesia dan AS bertujuan untuk membatasi transaksi warga negara dengan individu dan entitas yang termasuk dalam daftar hitam Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS. Ayat (4) juga menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS dalam mengatur perdagangan teknologi dan barang sensitif sesuai dengan kebijakan kontrol ekspor Amerika Serikat. 4. Menurut Pasal 5.2 ayat (1), kerja sama RI-AS ditujukan untuk membatasi transaksi warga negara dengan individu dan entitas yang masuk dalam daftar hitam Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS. Di sisi lain, ayat (4) secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS dalam mengatur perdagangan teknologi dan barang sensitif sesuai dengan regulasi kontrol ekspor Amerika Serikat. 5. Artikel 5.2 ayat (1) mengatur bahwa kerja sama antara Indonesia dan AS bertujuan untuk membatasi transaksi warga negara dengan individu dan entitas yang terdaftar dalam daftar hitam Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS. Ayat (4) juga menunjukkan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS dalam pengaturan perdagangan teknologi dan barang sensitif sesuai dengan kebijakan kontrol ekspor Amerika Serikat.

Pengajar di Prasetya Mulya Business School menyampaikan bahwa kehilangan ruang kebijakan berisiko memperkuat ketergantungan terhadap negara adidaya, khususnya bagi negara berkembang yang masih dalam proses mengejar ketertinggalan seperti Indonesia.

Di sisi lain, tingginya arus impor produk pertanian dan pangan Amerika Serikat yang bebas bea berpotensi mengancam produsen lokal. Jika liberalisasi ini tidak diimbangi dengan peningkatan daya saing domestik maka tekanan ekonomi dalam negeri akan semakin memburuk. Deni juga menyoroti risiko makroekonomi jangka menengah. Jika pertumbuhan impor, termasuk kewajiban impor sebesar US$33 miliar seperti yang tercantum dalam Annex IV, jauh melebihi ekspor bernilai tambah maka Indonesia berisiko menghadapi tekanan pada neraca pembayaran (balance of payments/BOP).

"Indonesia akan mengalami peningkatan defisit neraca perdagangan atau BOP, yang berpotensi menurunkan nilai tukar rupiah dan memberatkan pelaku usaha lokal yang memiliki kewajiban dalam rupiah," ujarnya.

TerPopuler