Polisi tangkap penjual obat keras di Jakpus, diduga dalang tawuran remaja -->

Polisi tangkap penjual obat keras di Jakpus, diduga dalang tawuran remaja

1 Feb 2026, Minggu, Februari 01, 2026
Polisi tangkap penjual obat keras di Jakpus, diduga dalang tawuran remaja

JAKARTA.COM, KEMAYORAN- Tim Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan delapan pedagang obat-obatan terlarang di empat kecamatan wilayah Jakarta Pusat.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 13.128 butir obat-obatan terlarang.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan beberapa hari lalu di berbagai tempat yang berbeda, mulai dari tepi jalan, rumah penduduk hingga toko kosmetik.

"Para tersangka kami tangkap ada yang berada di tepi jalan, rumah tinggal bahkan di toko kosmetik," kata Wisnu kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Wisnu menyampaikan, dua tersangka dengan inisial M dan MFH ditangkap di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran.

Keduanya berperan sebagai penjual.

Sementara itu, tersangka RA ditangkap di Apartemen Petamburan Blok IV RT 07 RW 011 Lantai 2 Nomor 201, Kecamatan Tanah Abang.

Tersangka lainnya dengan inisial Z ditangkap di Jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 016 RW 01, Kecamatan Sawah Besar.

"Di Kecamatan Johar Baru terdapat empat tersangka yang telah kami tangkap. Semua mereka ditahan di tempat toko kosmetik," ujar Wisnu.

Empat tersangka dengan inisial AR, K, LH, dan AM. Tersangka AR dan K ditangkap di Toko Kosmetik Chimita, Jalan Kramat Raya RT 01 RW 01, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru.

Sementara LH dan AM ditahan di sebuah toko kosmetik yang terletak di Jalan Kramat Pulo Gundul RT 02 RW 09, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru.

"Semua tersangka bertindak sebagai penjual obat-obatan terlarang," katanya

Wisnu menyebutkan, beredarnya obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu penyebab terjadinya tawuran antar remaja di Jakarta.

Oleh karena itu, pihak tersebut terus mengambil tindakan sebagai upaya pencegahan.

"Kami menerima perintah dari Kapolda Metro Jaya mengenai nol tawuran. Dalam hal ini, kami terus melakukan tindakan terhadap narkoba berat karena menjadi salah satu penyebab tawuran antar remaja," tegas Wisnu.

Terhadap tindakannya, delapan tersangka dikenai Pasal 435 dengan tambahan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bersamaan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait

Baca berita lain dari Jakarta.com di Google News atau langsung pada halaman Indeks Berita

TerPopuler