Polsek Serpong Bongkar Peredaran 2,1 Kg Sabu Jaringan Bandung-Bogor -->

Polsek Serpong Bongkar Peredaran 2,1 Kg Sabu Jaringan Bandung-Bogor

6 Feb 2026, Jumat, Februari 06, 2026
Polsek Serpong Bongkar Peredaran 2,1 Kg Sabu Jaringan Bandung-Bogor

Laporan Wartawan

Tangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TANGERANG.COM, SERPONG- Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Serpong mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Bandung - Bogor.

Petugas kepolisian menahan seorang pria dengan inisial HRS (42) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain yang sebelumnya ditahan pada September 2025 lalu.

"Perkara ini dimulai dari penangkapan tersangka DS di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang tinggal di Bandung," kata Boy Jumalolo dalam pernyataannya kepada Tangerang.com, Jumat (6/2/2026).

Unit Reskrim Polsek Serpong, lanjut Boy, melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pada Selasa (27/1/2026) pukul 07.30 WIB.

Petugas kepolisian menahan HRS di kamar kos yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Anak laki-laki menyebutkan bahwa anggotanya menemukan beberapa paket narkotika siap edar dalam berbagai ukuran, serta alat pendukung penyebaran narkoba.

"Jumlah barang bukti sabu yang berhasil kami amankan mencapai 2,1 kilogram. Barang tersebut diduga berasal dari kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dari seseorang dengan inisial L yang saat ini masih kami selidiki," tambahnya.

Berdasarkan perbuatannya, HRS terkena Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal yang relevan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

"Berdasarkan jumlah barang bukti tersebut, tersangka menghadapi hukuman yang sangat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Boy.

Sosok mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK menyatakan, pengungkapan ini berhasil memutus rantai peredaran narkoba yang melibatkan berbagai wilayah.

"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga masyarakat dari ancaman narkotika," ujarnya. (m30)

 

Peroleh informasi tambahan dari tangerang.com melalui saluran WhatsApp di sini

Lihat berita lainnya dari Tangerang.com di Google News

TerPopuler