Populer Kaltim: Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan 3 Desa Tertinggal -->

Populer Kaltim: Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan 3 Desa Tertinggal

21 Feb 2026, Sabtu, Februari 21, 2026
Ringkasan Berita:
  • Perkembangan terbaru mengenai mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka baru.
  • Masih terdapat 3 desa tertinggal di Kubar, Pemprov Kaltim telah menyiapkan program lintas sektor.
  • Gaji karyawan RDMP Balikpapan belum diberikan oleh kontraktor, sehingga terpaksa pulang ke kampung untuk meminta uang dari istrinya.

KALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa tulisan yang membahas peristiwa atau informasi terbaru di kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur menjadi topik yang paling banyak dibicarakan dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Sabtu (21/2/2026).

Berikut tiga berita yang paling diminati di Kalimantan Timur:

1. Perkembangan terbaru mengenai mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka baru

Tersangka dugaan penerimaan suap yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Rita Widyasari masih dalam proses penyelidikan.

Jumlah tersangka tetap terus meningkat.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan pertambangan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.

Insentif merupakan pemberian berupa uang atau barang kepada pejabat pemerintah yang dianggap sebagai bentuk suap tersembunyi karena berkaitan dengan posisi atau wewenangnya.

Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. PT Sinar Kumala Naga (SKN)
  2. PT Alamjaya Barapratama (ABP)
  3. PT Bara Kumala Sakti (BKS)

Kepala Biro Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan tiga perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

"KPK kembali menetapkan tiga tersangka perusahaan baru, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini," ujar Budi dalam pernyataannya, Kamis (19/2/2026).

Budi memastikan penunjukan tersangka ketiga perusahaan berdasarkan kelengkapan bukti.

"Ketiga perusahaan diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima hadiah yang dimaksud," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi pada hari Rabu (18/2/2026) di Gedung KPK Merah Putih.

Mereka adalah:

  1. Johansyah Anton Budiman sebagai Direktur Utama PT SKN;
  2. Rifando sebagai Direktur PT SKN;
  3. Yospita Feronika BR.
  4. Ginting sebagai staf bagian keuangan PT ABP.

Ia menyebutkan, penyidik menginterogasi Johansyah dan Rifando terkait penerimaan hadiah yang dana yang diduga dimanfaatkan oleh Rita.

"Penyidik menyelidiki saksi JHN dan RIF mengenai pengoperasian serta produksi di PT SKN, dan pembagian komisi untuk pihak RW," katanya.

Di sisi lain, penyidik menginterogasi Yospita mengenai produksi PT ABP. Dalam kasus ini, Rita diduga menerima bagian sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

Kepala Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, jumlah tersebut merupakan nilai hadiah yang diduga diterima Rita dari perusahaan pertambangan.

"Bisa dibayangkan karena perusahaan tersebut mampu menghasilkan jutaan metrik ton dari eksplorasi yang dilakukannya. Nah, dikalikan itu," kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.

Asep mengatakan, uang tersebut selanjutnya dialirkan kepada beberapa orang yang saat ini sedang diteliti oleh penyidik.

Rita adalah pemimpin daerah yang juga terlibat dalam memberikan suap kepada penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ia kini tengah menjalani hukuman terkait kasus penerimaan suap senilai Rp 110 miliar dan korupsi izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Baca berita selengkapnya:

  • Perkembangan Terbaru Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Menetapkan 3 Perusahaan sebagai Tersangka Baru

2. Masih Terdapat 3 Desa Termiskin di Kubar, Pemerintah Provinsi Kaltim Menyiapkan Program lintas Sektor

Dari 841 desa yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim), saat ini hanya tersisa tiga desa yang masih dalam kategori tertinggal.

Kondisi desa yang tertinggal ditentukan melalui pengelompokan pemerintah berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), yakni alat ukur yang mengukur tingkat kemajuan desa dari segi sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Tiga desa yang tertinggal tersebut terletak di Kabupaten Kutai Barat, yaitu Desa Deraya, Desa Tanjung Soke, dan Desa Gerunggung.

Ratusan desa lainnya telah meningkat kelasnya menjadi desa yang berkembang, maju, hingga mandiri.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyebut kunjungan dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Ya, kami telah melakukan evaluasi dan juga kunjungan terakhir bersama beberapa OPD kemarin di tiga desa di Bongan," kata Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, Kamis (19/2/2026).

Fokus Pembangunan Jalan

Menurut Puguh, tiga desa tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Gubernur Kalimantan Timur, terutama mengenai masalah jalan yang menjadi hambatan utama dalam meningkatkan status desa.

"Pak Gubernur tentu sangat mendukung fasilitas aksesibilitas jalan yang akan didanai oleh provinsi mulai dari KM 88 hingga ke Gerunggung, sekitar 22 hingga 25 kilometer," ujarnya.

Pembangunan jalan yang panjangnya berkisar antara 22 hingga 25 kilometer direncanakan akan dibiayai oleh APBD Kalimantan Timur, sedangkan pelaksanaan teknisnya diserahkan kepada Dinas PUPR, Bappeda, dan BPKAD.

Pendampingan Lintas Sektor

Selain pengembangan jalan, Pemprov Kaltim juga menyediakan program pendampingan lintas sektor:

  • Layanan Perpustakaan: Pembentukan perpustakaan desa.
  • Dinas ESDM: Bantuan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
  • DPMPD: Program digitalisasi desa.

Langkah menyeluruh ini diharapkan mampu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IDM) sehingga tiga desa tersebut dapat naik status menjadi desa yang berkembang.

"Kemungkinan tahun ini kita berharap tiga kampung ini dapat meningkatkan statusnya," tutup Puguh.

Baca berita selengkapnya:

  • Masih Terdapat 3 Desa Termiskin di Kubar, Pemerintah Provinsi Kaltim Siapkan Inisiatif lintas Sektor

3. Gaji Karyawan RDMP Balikpapan Masih Tertunda, Harus Kembali ke Kampung Minta Dana dari Istri

Keluhan terkait gaji yang belum diterima di proyek RDMP Balikpapan semakin meningkat.

Setelah video pekerja kontraktor bawah terkenal, Yudiansyah, pekerja kerangka bangunan mengungkapkan bahwa ia sudah dua bulan tidak menerima gaji penuh, bahkan memutuskan kembali ke kampung halaman karena tidak mampu bertahan tanpa jaminan.

Seorang pria dari Palembang mengakui belum menerima gaji penuh selama dua bulan terakhir.

Bahkan, sisa gaji bulan Desember 2025 masih belum dibayarkan hingga saat ini.

"Pada bulan Desember, hanya sebagian yang dibayarkan. Seharusnya sekitar Rp 7,5 juta, tetapi yang diberikan hanya setengahnya. Sisanya hingga kini belum juga diterima. Bulan Januari dan bulan ini sama sekali belum dibayar," kata Yudi.

kepada Kaltim melalui ponsel seluler, Jumat (20/2)

Menurutnya, jika diberikan secara penuh, dia biasanya menerima gaji sekitar Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta setiap bulan.

Namun karena pembayaran dilakukan dalam dua tahap, jumlah yang diterima menjadi lebih kecil.

Yudi mengatakan, sejak 2 Februari 2026 dirinya bersama rekan-rekannya hanya berada dalam status menunggu di asrama tanpa ada aktivitas kerja yang pasti.

Sampai saat ini, belum ada kejelasan kapan mereka akan kembali bekerja atau kapan gaji akan diberikan.

"Ikut saja menunggu di mess, tidak ada aktivitas. Kapan mau masuk kerja, kapan dibayar, tidak ada kejelasan," katanya.

Keadaan tersebut membuatnya memutuskan kembali ke kampung halaman di Palembang pada tanggal 16 Februari lalu.

Ia mengakui tidak mampu bertahan di Balikpapan tanpa kepastian penghasilan, sementara biaya kehidupan terus meningkat.

Untuk biaya sewa di mess, ia harus membayar Rp 700 ribu per orang, belum termasuk tagihan listrik dan air.

Bisa mencapai total Rp 1 juta setiap bulan.

"Dibayar Rp 2,7 juta itu tidak cukup untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan makan. Tiket pulang juga kurang, hingga harus meminta uang tambahan dari istri di kampung," katanya.

Yudi mengatakan, di dalam organisasi sudah ada sekitar 400 hingga 500 karyawan yang belum menerima haknya secara utuh.

Ia tak bisa memastikan kondisi vendor lain di proyek tersebut.

"Jika di perusahaan kami saja hampir 500 orang," katanya.

Ia mengakui pernah ikut serta dalam aksi demonstrasi bersama teman-temannya guna meminta kejelasan terkait pembayaran.

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan hak mereka akan diberikan.

Informasi yang beredar di dalam grup karyawan internal menyebutkan bahwa akan ada perwakilan dari manajemen, termasuk seseorang bernama Mr. Choi dari Korea, yang disebut-sebut akan tiba untuk membahas isu tersebut.

Namun informasi mengenai kedatangannya masih belum jelas.

"Kami hanya memperjuangkan hak. Ini adalah hasil kerja keras kami. Apalagi sekarang bulan Ramadan, sudah mendekati Lebaran. Jangan bicara THR dulu, gaji saja belum jelas," katanya.

Sebagai pekerja panggung, Yudi bekerja di ketinggian dengan bahaya yang signifikan.

Ia menilai bahwa hak pekerja seharusnya dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

"Kami bekerja di ketinggian, risikonya nyawa. Bagaimana tidak dibayar? Itu hasil kerja keras kami," tegasnya.

Jika dihitung, dia memperkirakan jumlah hak yang belum diterima, termasuk sisa bulan Desember dan gaji bulan Januari.

hingga bulan Februari, dapat mencapai kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Sekarang, Yudi hanya bisa menantikan berita dari teman-temannya di Balikpapan sambil berharap adanya kejelasan pembayaran dalam waktu dekat.

"Masih memiliki harapan. Itu adalah hak kami," tutupnya.

Respons KPB

Merupakan tanggapan terhadap pemberitaan media mengenai aksi penyampaian aspirasi pekerja subkontraktor di kawasan proyek RDMP Balikpapan, PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi yang dialami para pekerja di lapangan.

Manajemen PT KPB menyatakan bahwa mereka mengerti bahwa upah adalah hak pokok bagi pekerja yang harus diberikan secara tepat waktu untuk menjamin kesejahteraan keluarga.

Wakil Direktur Hukum dan Hubungan PT KPB, Asep Sulaeman, menegaskan bahwa sebagai pemilik proyek, perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor utama.

Sebagai pemilik proyek, kami ingin menyampaikan penjelasan yang jelas bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya kepada kontraktor. Kami memastikan semua tagihan (invoice) yang diajukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diverifikasi telah dibayarkan secara penuh, sehingga saat ini tidak ada satu pun tagihan yang belum terbayar dari PT KPB," katanya kepada Kaltim, Jumat (20/2).

Menurut Asep, berdasarkan data pengelolaan keuangan, PT KPB selalu memenuhi tenggat waktu pembayaran.

Bahkan, pencairan pembayaran kepada kontraktor biasanya dilakukan lebih cepat dibandingkan tenggat waktu yang ditetapkan dalam kontrak atau Service Level Agreement (SLA) yang disepakati.

Hal tersebut, selanjutnya, menunjukkan dukungan penuh perusahaan terhadap percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

Ia menjelaskan, hubungan kontraktual PT KPB hanya berlangsung secara langsung dengan kontraktor utama Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Sedangkan perusahaan di mana para pekerja bergabung memiliki keterikatan kontrak bisnis dengan kontraktor tersebut.

"Manajemen subkontraktor, termasuk pembayaran tagihan pemasok dan pemenuhan hak upah pekerja yang berada di bawahnya, merupakan kewajiban internal dan tanggung jawab penuh kontraktor," tegasnya.

Namun, PT KPB mengkhawatirkan terjadinya keterlambatan dalam pemenuhan hak pekerja yang berujung pada tindakan protes.

Mereka mengakui telah memberikan peringatan kepada manajemen kontraktor agar segera menyelesaikan masalah tersebut.

Kami telah meminta pihak manajemen kontraktor agar mengutamakan penyelesaian hak-hak pekerja subkontraktor. Tindakan ini sangat penting untuk menjaga aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (HSSE)

serta kenyamanan lingkungan Kota Balikpapan," tutup Asep.

Sampai berita ini dirilis, Kaltim.co masih berusaha memperoleh konfirmasi dari Comdev RDMP mengenai isu tersebut.

Namun posisi tersebut berubah pada November 2025 dan redaksi masih menunggu komunikasi dari perwakilan yang baru.

Disnaker Buka Mediasi

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima laporan dari beberapa pekerja proyek RDMP yang menyatakan belum menerima upah selama dua bulan terakhir.

Laporan tersebut saat ini sedang dijalani melalui proses negosiasi antara karyawan dan pihak kontraktor.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa beberapa karyawan telah memasuki tahap mediasi yang resmi.

"Memang ada laporan yang diterima kami mengenai keterlambatan pembayaran gaji. Saat ini beberapa kasus sudah masuk tahap mediasi, tetapi belum sampai pada penerbitan surat peringatan," kata Adamin saat dihubungi Kaltim.co, Jumat (20/2).

Menurutnya, karyawan yang melaporkan hal tersebut berasal dari perusahaan kontraktor yang berbeda.

Dinas Ketenagakerjaan saat ini masih melakukan pendataan mengenai jumlah seluruh pekerja yang terkena dampak.

"Ada tiga orang yang sudah sampai pada tahap mediasi dengan kontraktor yang berbeda. Untuk jumlah total yang melaporkan diri, masih kami kumpulkan datanya," jelasnya.

Adamin menekankan, dalam proses negosiasi, pihaknya akan melakukan perhitungan yang teliti terhadap hak-hak karyawan yang belum dibayarkan, termasuk besarnya gaji yang tertunggak dan jumlah karyawan yang wajib menerima pembayaran.

"Kemudian akan ada perhitungannya. Berapa bulan yang belum dibayar, berapa besarnya untuk masing-masing orang, akan dihitung sesuai aturan. Namun saat ini kami masih melihat niat baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Ia menyampaikan, masalah yang paling sering dilaporkan oleh karyawan biasanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan.

Berdasarkan pengalaman dari kasus sebelumnya, penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama, baik berupa pembayaran lengkap maupun cicilan.

"Kami berharap pihak-pihak terkait dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Tujuan dari mediasi ini adalah untuk mendapatkan solusi yang adil dan tidak merugikan para pekerja," tegas Adamin.

Perkara ini muncul setelah isu keterlambatan pembayaran gaji karyawan proyek RDMP di Balikpapan menjadi topik yang banyak dibicarakan di media sosial.

"Disnaker Balikpapan memastikan proses penanganan akan terus berlangsung hingga diperoleh kepastian penyelesaian sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku," tutupnya.

Baca berita selengkapnya: 

  • Gaji Karyawan RDMP Balikpapan Masih Tertunda, Harus Kembali ke Kampung Minta Dana dari Istri Gaji Pekerja RDMP Balikpapan Belum Dibayarkan oleh Kontraktor, Akhirnya Terpaksa Pulang ke Rumah untuk Meminta Uang kepada Istrinya Pembayaran Gaji Karyawan RDMP Balikpapan Tenggelam, Pekerja Terpaksa Kembali ke Kampung untuk Mengajukan Permohonan Uang kepada Istri Gaji Pekerja RDMP Balikpapan Belum Diterima dari Kontraktor, Harus Kembali ke Rumah untuk Meminta Dana dari Istri Pembayaran Gaji Karyawan RDMP Balikpapan Tidak Kunjung Cair, Akibatnya Pekerja Terpaksa Kembali ke Kampung untuk Meminta Uang kepada Istri

Berikut berita terkini di Kaltim dalam 24 jam terakhir.

Ikuti perkembangan terbaru mengenai kabupaten/kota di Kalimantan Timur serta IKN hanya melalui Kaltim.co.(Kaltim.co/Raynaldi Paskalis/ Dwi Ardianto/ Siti Zubaidah)

TerPopuler