PPK Paruh Waktu di Kudus Tak Dapat THR, Bupati Ajak PNS Iuran -->

PPK Paruh Waktu di Kudus Tak Dapat THR, Bupati Ajak PNS Iuran

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026
PPK Paruh Waktu di Kudus Tak Dapat THR, Bupati Ajak PNS Iuran

JATENG.COM, KUDUS – Kepala Daerah Kudus Sam’ani Intakoris meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan kontribusi yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Karena mendekati hari raya, pegawai PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Ajakan untuk iuran yang disampaikan oleh Sam’ani Intakoris disampaikan pada apel pagi di lapangan tenis Angga Sasana Krida Kudus, Senin (23/2/2026).

Dalam petunjuknya, Sam’ani meminta seluruh pegawai negeri sipil untuk mengumpulkan iuran melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Biaya sesuai tingkat penghasilannya, untuk diberikan kepada teman PPPK paruh waktu yang belum menerima THR," ujar Sam’ani di hadapan para pegawai.

Tidak ada alasan lain dalam ajakannya tersebut. Sam'ani hanya berharap para pegawai menunjukkan empati terhadap PPPK Paruh Waktu yang tidak menerima THR. Dengan demikian diharapkan pada saat Idulfitri, seluruh pegawai baik PNS maupun PPPK paruh waktu dapat merayakan dengan gembira.

"Memang ada aturan PPPK Paruh Waktu yang tidak berhak menerima THR. Sebagai wujud empati, solidaritas rekan-rekan OPD untuk mengumpulkan (iuran) agar ikut berbagi kepada teman yang tidak mendapatkan (THR)," ujar Sam'ani.

Sam’ani menyampaikan, tidak ada tekanan terhadap pegawai negeri sipil untuk membayar iuran.

Termasuk tidak ada batasan bawah maupun atas dalam iuran.

Hanya saja dia menuntut kesadaran dan empati untuk berbagi kepada PPPK paruh waktu yang nasibnya kurang beruntung dibanding mereka.

"Yang penting tulus, saat menjadi Kepala (Dinas) PU saya sudah melakukan hal itu," ujar Sam’ani.

Jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus mencapai 2.606 orang.

Mereka mendapatkan surat keputusan pengangkatan dari Bupati Kudus sebagai PPPK paruh waktu pada 30 Desember 2025. PPPK paruh waktu ini terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah menyampaikan bahwa untuk tunjangan hari raya, anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 32.894.178.205.

THR tersebut hanya diberikan kepada PNS dan PPPK yang bekerja penuh waktu. Tidak ada penganggaran THR untuk PPPK yang bekerja paruh waktu.

“Untuk pencairan, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Djati. (*)

TerPopuler