
bengkalispos.com- JAKARTA – Para pemimpin forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berjuang untuk mengejar aspirasi mereka, yaitu meningkatkan status menjadi PNS.
Menurut mereka, PPPK tidak berbeda dengan pegawai kontrak.
Lebih memprihatinkan lagi PPPK Paruh Waktukarena di banyak daerah, gaji yang mereka terima lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus sebagai tenaga honorer.
"Jika PPPK benar-benar disamakan dengan PNS dalam hal kesejahteraan, pasti tidak akan ada aksi perpindahan status ke PNS. Kami telah merasakan bahwa PPPK itu mirip dengan honorer, bahkan untuk pekerja paruh waktu gajinya lebih rendah dibanding honorer," ujar Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah kepada bengkalispos.com, Minggu (22/2/2026).Aliansi Merah Putih adalah wadah perjuangan dari 18 organisasi PPPK.
Fadlun menyebutkan, organisasi yang dipimpinnya terus melakukan upaya persuasif kepada anggota legislatif di Senayan.
AMP telah mengirimkan surat kepada masing-masing fraksi di DPR RI, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, PKB, PKS, dan Nasdem.
Mereka berharap delapan fraksi di DPR RI mampu bekerja sama dalam memperjuangkan nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu.Harapan mereka, DPR RI dapat secara resmi mendorong pemerintah untuk memperjuangkan nasib PPPK yang sebagian besar masih belum mencapai kesejahteraan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fadlun menegaskan pihaknya akan terus mengemukakan lima tuntutan yang dihasilkan dari konsolidasi nasional AMP pada tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2026, yaitu sebagai berikut:
1. Pergantian status menjadi Pegawai Negeri SipilMeminta adanya mekanisme kebijakan yang sesuai dengan konstitusi dan didasarkan pada peraturan regulasi untuk mengubah status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap dan adil melalui perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Peningkatan posisi dan kejelasan jalur karier
Kami mengharapkan pemerintah segera memberikan perlindungan profesional dengan menerapkan konsep perjanjian kerja hingga masa pensiun ASN PPPK, sesuai dengan jenjang karier dan kejelasan jalur karier bagi ASN PPPK yang memiliki jabatan dan pangkat sesuai kompetensi yang diatur dalam peraturan turunan UU ASN 2023.
3. Persetujuan RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara
"Kami menyerahkan naskah kebijakan terbaru serta kerangka perjuangan sebagai bahan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara agar aspirasi berbagai profesi dapat diakomodasi secara mendalam, termasuk dengan memasukkan ASN PPPK," ujar Fadlun.
Pemerintah diharapkan segera menetapkan dan mempertimbangkan masa kerja yang dihitung mulai dari awal pengabdian sebagai tenaga honorer agar dapat memperoleh hak pensiun, serta hak dan kewajiban sesuai Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan hak-hak yang diperoleh oleh PNS seperti:
a. Gaji terusan
b. Penyetaraan
c. Penyesuaian ijazah
d. Mutasi
4. Peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu
Mengimbau pemerintah agar segera mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada tahun ini berdasarkan prinsip kemanusiaan yang adil, beradab, seimbang, serta penghargaan terhadap martabat pegawai negara dan standar pelayanan publik yang profesional.
5. Komponen penting dalam pelayanan publik
“Kami menegaskan bahwa ASN PPPK merupakan bagian penting dan menjadi tulang punggung dari sistem pelayanan publik nasional, sehingga ASN PPPK perlu dijadikan prioritas utama dalam pembangunan sumber daya aparatur negara,” demikian isi tuntutan AMP.
"Kami akan terus memantau proses ini di DPR RI dan kementerian yang relevan guna menciptakan keadilan bagi seluruh ASN PPPK di Indonesia," tegas Fadlun Abdillah.(esy/jpnn)