Prabowo Tanggapi Pembatalan Kebijakan Tarif Trump oleh MA AS -->

Prabowo Tanggapi Pembatalan Kebijakan Tarif Trump oleh MA AS

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026
Prabowo Tanggapi Pembatalan Kebijakan Tarif Trump oleh MA AS KORAN-PIKIRAN RAKYAT –Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia menghargai perubahan politik yang terjadi di dalam negeri Amerika Serikat setelah putusan Mahkamah Agung AS yang mencabut kebijakan ekonomi Trump. Prabowo menegaskan kesiapan negara untuk menghadapi berbagai kemungkinan dampak ekonomi yang muncul.

Di tengah ketidakpastian global, Presiden menekankan bahwa posisi Indonesia saat ini justru menguntungkan karena diplomasi proaktif yang telah dilakukan sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump, yang kemudian memicu respons balasan dari Gedung Putih berupa kenaikan tarif baru yang lebih agresif.

"Kami siap menghadapi berbagai kemungkinan, kami menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat," kata Presiden Prabowo sebagaimana dilaporkan Antara News, menjawab pertanyaan para jurnalis di Washington DC, Sabtu 21 Februari 2026 waktu setempat.

Mahkamah Agung Amerika Serikat mengambil keputusan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menerapkan tarif internasional secara mandiri berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan ini menegaskan bahwa wewenang untuk menentukan pajak dan tarif berada di tangan Kongres, bukan pihak eksekutif.

Situasi semakin memburuk ketika Presiden Donald Trump melalui media Truth Social mengumumkan kenaikan tarif impor internasional menjadi 15%. Kenaikan ini lebih tinggi dari rencana sebelumnya yang hanya 10%.

Penerapan Pasal 122 dari Trade Act 1974 menjadi dasar baru bagi Trump untuk menerapkan tarif tersebut selama 150 hari ke depan. Meskipun komunitas internasional merespons dengan penuh kekhawatiran, Presiden Prabowo menganggap perkembangan terbaru ini justru membuka peluang keuntungan strategis bagi Indonesia.

"Saya pikir itu menguntungkan. Kami siap menghadapi berbagai kemungkinan," kata Prabowo.

Tetap berlaku 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perjanjian perdagangan bilateral yang baru saja ditandatangani antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berlaku dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Perjanjian ini memiliki dasar hukum yang kuat karena merupakan kesepakatan antara dua negara yang memiliki masa konsultasi institusional selama 60 hari.

Airlangga menekankan bahwa Indonesia telah memastikan posisi strategis dengan mengajukan skema tarif 0% untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, elektronik, tekstil, dan minyak sawit mentah (CPO).

"Untuk Indonesia yang telah menandatangani perjanjian, ini disebut sebagai perjanjian antar dua negara, dan masih dalam proses. Yang diminta oleh Indonesia adalah jika yang lain berlaku 10% atau bahkan 15%, tetapi yang diberikan 0% itu kita minta tetap," ujar Airlangga.

Airlangga menekankan bahwa pemerintah RI saat ini sedang mengawasi perkembangan selama dua bulan mendatang agar memastikan pelaksanaan perjanjian tersebut tetap memberikan manfaat nyata. Perbedaan kebijakan antara negara yang telah memiliki perjanjian bilateral dengan yang belum, memberikan Indonesia keunggulan kompetitif di pasar Amerika Serikat dibandingkan negara-negara pesaing lainnya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut memperkuat keyakinan pemerintah dengan menyampaikan data perhitungan diplomasi. Sebelum putusan Mahkamah Agung AS, diplomasi langsung Presiden Prabowo telah berhasil mengurangi kemungkinan tarif untuk produk Indonesia dari 32% menjadi 19%. Dengan munculnya dinamika hukum terbaru di Amerika Serikat yang menetapkan tarif umum sebesar 10% hingga 15%, posisi beban biaya ekspor Indonesia secara otomatis berkurang.

"Setelah adanya keputusan Mahkamah Agung, tentu saja dari 19 menjadi 10% itu lebih menguntungkan secara perhitungan. Namun intinya, prinsipnya Indonesia siap. Kita sudah memiliki payung sebelum hujan," ujar Teddy.

Badai hukum

Di sisi lain, sebagaimana dilaporkan oleh Al Jazeera dan BBC News, kebijakan Trump ini memicu perdebatan hukum yang besar di dalam negeri Amerika Serikat. Lebih dari seribu gugatan telah diajukan oleh para importir yang menuntut pengembalian dana sekitar 133 miliar dolar AS yang telah dikumpulkan pemerintah secara tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Para ahli ekonomi global menganggap situasi ini sebagai kegagalan kebijakan yang menyebabkan ketidakstabilan administratif bagi perusahaan di berbagai belahan dunia.

Kanselir Jerman, Friedrich Merz, bahkan mengajak Eropa untuk menyelaraskan pandangan bersama dalam menghadapi ketidakpastian ini sebelum bertemu dengan Trump pada awal Maret mendatang.

Negosiasi 

Ahli ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha M. Rachbini, menganggap bahwa perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah kesempatan yang perlu dimanfaatkan oleh Indonesia. Sebab, sebelumnya produk Indonesia dikenai tarif sebesar 19% yang dianggap tidak adil.

Peluang untuk berunding muncul setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) yang mencabut kebijakan tarif resiprokal global dan menetapkan tarif sebesar 10% mulai 24 Februari 2026. Perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, pada hari Kamis, 19 Februari 2026 waktu setempat.

"Pemerintah memiliki kesempatan dan ruang untuk melakukan negosiasi ulang dengan mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung AS yang mencabut tarif resiprokal guna memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan rakyat Indonesia," kata Eisha dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu 22 Februari 2026.

Disebutkan, perubahan kebijakan tarif Amerika Serikat menjadi tarif global sebesar 10% selama 150 hari dianggap memberikan peluang baru bagi Indonesia. Pemerintah perlu meninjau kembali perjanjian perdagangan yang telah ditandatangani untuk memperkuat posisi tawar yang lebih seimbang.

Eisha mengatakan, perjanjian timbal balik saat ini belum mencerminkan kesetaraan. Meskipun Indonesia memiliki komitmen investasi sebesar 38,4 miliar dolar AS dan tarif nol persen untuk 1.819 produk seperti tekstil dan kopi, tarif rata-rata sebesar 19% untuk produk Indonesia lainnya dinilai masih terlalu tinggi.

"Perjanjian timbal balik tersebut terlihat tidak seimbang antara kedua belah pihak, di mana produk Indonesia yang diekspor ke AS dikenakan tarif sebesar 19%, meskipun beberapa jenis produk mendapat tarif nol persen," katanya.

Di sisi lain, Indonesia telah menghilangkan 99% hambatan tarif terhadap barang-barang impor dari Amerika Serikat. Ia memberi peringatan tentang bahaya melimpahnya produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging sapi yang bisa merugikan petani dan peternak setempat, serta memperbesar defisit neraca perdagangan.

Selain isu makanan, Eisha menyoroti adanya pengecualian sertifikasi halal yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan ekosistem industri halal nasional. Masalah perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius akibat pengurangan pembatasan transfer data lintas batas (cross border) dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Oleh karena itu, ia mengajak pemerintah untuk terus menjadikan kedaulatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam negosiasi berikutnya, mulai dari perlindungan usaha mikro dan kecil hingga keamanan digital. "Pemperkuatan ekosistem digital nasional juga diperlukan untuk meningkatkan efisiensi," katanya.

Situasi ini semakin berubah setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana tarif global sebesar 15% untuk mengganti kebijakan sebelumnya yang sebesar 10%. Namun, waktu pelaksanaan tarif 15% tersebut hingga saat ini belum jelas.

Rugi 

Di sisi lain, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa isi Perjanjian ART dengan AS merugikan kepentingan ekonomi nasional. Terdapat tujuh poin yang menjadi masalah dalam perjanjian tersebut.

Pertama, banjir impor barang makanan, teknologi, dan energi mengganggu neraca perdagangan serta neraca pembayaran. "Rupiah mungkin melemah terhadap dolar AS," katanya.

Kedua, mekanisme poison pill yang membatasi kemampuan Indonesia dalam melakukan kerja sama dengan negara lain. AS seolah-olah menjadikan Indonesia sebagai blok eksklusif dalam perdagangan. Perjanjian ini juga berpotensi menghentikan proses industrialisasi di dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, serta penghapusan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dikatakan, deindustrialisasi akan menjadi akibat jika ART akhirnya disahkan.

Seni juga akan merugikan Indonesia karena kepemilikan penuh perusahaan asing dalam pertambangan tanpa adanya divestasi.

Kelima, Indonesia perlu melihat lawan dagang AS sebagai lawan Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi terhadap negara yang bertentangan dengan AS.

Poin berikutnya, aturan perdagangan dengan Amerika Serikat tersebut menghambat kesempatan transhipment Indonesia. Transhipment adalah proses pemindahan barang atau kargo dari satu alat transportasi ke alat transportasi lainnya, atau dari kapal ke truk di lokasi tengah seperti pelabuhan atau terminal.

Dalam kesepakatan tersebut, isu pemindahan data pribadi ke luar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital. Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Trump menjadi kabar baik bagi Indonesia.Huminca, Satrio Widianto)***

TerPopuler