
-MEDAN.com, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan mempertegas hukuman 5 tahun 6 bulan terhadap mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin.
Sementara atasan Kompol Ramli dalam kasus pemerasan 12 Kepala SMKN di Nias pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 4,3 miliar dinyatakan sebagai DPO.
Mahkamah Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya, hanya terdapat perbedaan dalam penentuan barang bukti.
"Menghukum terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun)," kata Ketua Majelis Hakim PT Medan, Serliwaty, dalam putusan pengadilannya No. 51/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat di Medan, Senin (2/2).
Hakim Pengadilan Tinggi juga memberikan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta kepada pria dengan pangkat terakhir sebagai Brigadir, dengan ancaman tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Perusahaan Medan menyatakan bahwa tindakan seorang pria berusia 29 tahun yang berasal dari Kompleks Villa Setia Budi Blok Q No. 50, Jalan Flamboyan Raya Medan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama tersebut, Pasal 12 huruf e bersama Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menentukan bahwa seluruh masa tahanan terdakwa dikurangkan dari hukuman yang diberikan. Menentukan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Serliwaty.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Medan dalam putusan No. 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang berlaku pada 27 Oktober 2025 sebelumnya menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ancaman tiga bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa tindakan Bayu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e beserta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengenai putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bayu bersama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. JPU dalam surat tuntutannya menuntut Bayu delapan tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan kurungan dalam kasus pemerasan ini. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Medan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan.
Bermain Proyek Fiktif
Dalam surat dakwaan, Bayu bersama atasanannya, Ramli Sembiring (DPO), yang merupakan mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut, terlibat dalam proyek fisik di SMKN maupun sekolah swasta di kabupaten/kota di Nias yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2024.
Pada bulan Maret 2024, Bayu diajak oleh Ramli untuk mengunjungi Abdul Haris Lubis yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, dengan maksud agar timnya dapat melakukan proyek fisik di SMKN yang berada di kabupaten/kota di Nias.
Pekerjaan fisik tersebut kelak dilakukan oleh timnya, yaitu Topan Siregar (DPO) dan Fan Solidarman. Ramli memerintahkan Topan, Ade Berkat Bulolo, dan Fan Solidarman Dachi untuk mengunjungi para kepala sekolah yang menerima alokasi DAK fisik tahun 2024 agar meminta mereka agar pekerjaan dilakukan oleh timnya. Namun, beberapa di antaranya menolak.
Jika permintaan tersebut tidak disetujui, opsi kedua yang diberikan kepada para kepala sekolah adalah pemberian biaya proyek. Dalam kasus pemerasan ini, Ramli menerima uang dari para kepala sekolah melalui Bayu sebesar Rp437 juta.
Selanjutnya, jumlah uang yang diberikan oleh kepala sekolah di Sumut kepada Ramli melalui Topan sebesar Rp4,3 miliar, termasuk dari kepala SMKN di Kabupaten Nias, Nias Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Samosir, dan daerah lainnya.(cr17/-Medan.com)