
JAMBI.COM, JAMBI -Kondisi terkini seorang remaja berusia 18 tahun di Jambi yang menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria, termasuk dua di antaranya adalah anggota polisi.
Pada Jumat (6/2/2026) pagi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi mengadakan sidang etik terhadap dua anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan.
Sidang etika diadakan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Empat tersangka dalam kasus pemerkosaan ini adalah Bripda SR dan Bripda NIR serta dua orang warga biasa dengan inisial I dan K.
Korban C tiba di Polda Jambi sekitar pukul 09.00 WIB bersama ibu dan kuasa hukumnya.
"Ya, kami hadir untuk sidang kode etik," ujar Kuasa Hukum Korban, Romiyanto pada Jumat (6/2/2026).
Ibu dari korban mengungkapkan kondisi remaja berusia 18 tahun yang menderita trauma parah.
3 Polisi Berstatus Saksi
Selain empat tersangka dalam kasus pemerkosaan ini, diketahui ada tiga petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian.
Ketiganya yaitu Briptu IV, Bripda HH, dan Bripda FAP, yang saat ini masih dalam status sebagai saksi.
Keluarga korban bersama dengan tim kuasa hukum meminta pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan terkait peran ketiga orang tersebut.
Mereka menganggap ketiganya diduga membiarkan kejadian yang menimpa korban berusia 18 tahun tersebut terjadi.
Wakil hukum korban lainnya, Romiyanto, menyampaikan bahwa menurut keterangan korban, ketiga petugas kepolisian tersebut berada di lokasi kejadian pertama di wilayah Kebun Kopi.
Terdapat tiga petugas kepolisian lainnya yang berada di lokasi kejadian. Ketika korban diperkosa di dalam kamar, ketiga orang tersebut (petugas kepolisian lainnya) berada di dalam rumah itu.
"Mereka mendengar korban berteriak," ujar Romi saat diwawancarai di Polda Jambi, Rabu (4/2/2026).
Selain meminta agar oknum polisi dihukum tegas, Romi juga menginginkan penyidik untuk menyita dan memeriksa barang bukti berupa mobil serta ponsel yang dimiliki para tersangka.
"Jika itu disita, pasti semuanya akan terungkap," tambahnya.
Di sisi lain, mengenai keberadaan tiga anggota polisi tersebut, Kepala Biro Investigasi Polda Jambi hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi.
Sampai saat ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih empat orang, yaitu dua personel polisi bernama Bripda NIR dan Bripda SR, serta dua warga sipil dengan inisial I dan C.
Diketahui bahwa Bripda SR, yang merupakan anggota polisi dari Tanjung Jabung Timur, dan Bripda NIR yang bertugas di Polda Jambi, keduanya telah ditahan sejak beberapa hari lalu.
Dua personel polisi bersama dua orang lain dengan inisial I dan K ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap C.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ibu korban dengan inisial M mengunjungi DPRD Kota Jambi guna meminta dukungan serta mendorong percepatan penyelesaian proses hukum.
M mengakui putrinya yang berinisial C (18) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat tersangka.
Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya diduga adalah anggota polisi.
Ia mengatakan, kondisi psikologis anaknya saat ini sangat memprihatinkan setelah kejadian tersebut.
Korban dilaporkan mengalami luka jiwa yang parah dan cenderung menjauh dari lingkungan sekitarnya.
"Anak saya saat ini tidak ingin keluar dari kamarnya, ia mengisolasi diri, sehingga dia bercerita kepada temannya ingin mengakhiri hidupnya," katanya, saat diwawancarai di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026) lalu. (*)
Baca berita terkini dari jambi.com di Google News
Lihat informasi tambahan melalui media sosial Facebook, Instagram, Thread, dan X Jambi