Rencana Aksi Protes Penolakan Surat Edaran Daging Non-Halal di Medan -->

Rencana Aksi Protes Penolakan Surat Edaran Daging Non-Halal di Medan

24 Feb 2026, Selasa, Februari 24, 2026

-MEDAN.COM - Berita mengenai rencana aksi unjuk rasa yang menolak Surat Edaran Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Nomor 500-7.1/540 tanggal 13 Februari 2026, yang berisi aturan terkait penjualan daging non halal di kota Medan, tengah beredar di media sosial.

Sebelumnya, sejumlah pedagang yang menjual daging babi (non halal) mengadakan rapat di Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, sebagai respons terhadap surat edaran tersebut.

Pada pertemuan tersebut, mereka menyampaikan penolakan yang tegas terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540.

Mereka menganggap surat edaran tersebut bersifat diskriminatif dan merugikan para pedagang babi yang selama ini berusaha mencari penghidupan secara halal dan teratur.

Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut justru memicu ketegangan sosial di kalangan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara damai.

Ia meragukan alasan yang disebutkan dalam surat edaran, seperti kebersihan dan limbah, yang menurutnya tidak adil karena para pedagang ikan dan ayam yang juga menjual di tepi jalan serta memotong barang dagangannya di lokasi tersebut tidak mendapat perlakuan yang sama.

Menurut Lamsiang, para pedagang babi justru lebih teratur karena daging yang dijual telah dipotong di Rumah Potong Hewan Pemko Medan, sehingga kebersihan daging terjaga.

Ia juga menganggap surat edaran tersebut hanya ditujukan kepada pedagang babi, sehingga terlihat bersifat diskriminatif dan tidak adil.

Ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan konflik sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Lamsiang Sitompul berharap pemerintah, khususnya Wali Kota Medan, mampu membuat kebijakan yang lebih cerdas dan tidak memicu perpecahan di kalangan masyarakat yang berbeda-beda suku, agama, atau golongan.

Ia juga mengajak pemerintah untuk memperhatikan isu-isu yang lebih mendesak seperti banjir, narkoba, dan tindak kejahatan di jalan, daripada memberatkan para pedagang yang sedang berusaha mencari penghidupan.

Rencana Aksi Unjuk Rasa

Sebagai bentuk penolakan, ribuan anggota 'Halak Hita' yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan akan mengadakan demonstrasi pada hari Kamis, 26 Februari 2026.

Tindakan ini dilakukan untuk menentang Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 500.7.1/1540 mengenai Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah serta Penjualan Daging Babi di Wilayah Kota Medan.

Estimasi jumlah peserta aksi diperkirakan melebihi 2.600 orang, yang terdiri dari berbagai kelompok pedagang dan pengguna.

Rencana tindakan telah disampaikan kepada Kapolda Sumut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Lokasi aksi direncanakan di Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD Medan dengan titik kumpul di Jalan Saudara No 31, Simpang Limun, Medan Kota.

Aliansi ini juga telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Medan untuk menyampaikan penolakan dan permintaan pencabutan peraturan tersebut.

Sikap Aliansi Pedagang dan Pengguna

Dalam surat yang beredar di media sosial, Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menyampaikan bahwa mereka menghargai usaha Pemko Medan dalam menjaga ketertiban, kebersihan, serta keseimbangan sosial.

Namun, mereka menganggap surat edaran tersebut berpotensi mengurangi hak warga negara dalam menjalankan usaha yang sah serta menimbulkan ketidakadilan terhadap kelompok usaha tertentu yang hanya fokus pada pedagang non halal seperti babi, anjing, dan ular.

Aliansi menganggap surat edaran tersebut mengandung nuansa rasial dan tidak toleran, sehingga berpotensi memicu perselisihan antarumat beragama.

Mereka juga menyoroti dampak buruk kebijakan ini terhadap kelangsungan ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang kecil dan pelaku UMKM, serta mengurangi akses konsumen terhadap barang yang sah dan dijamin oleh hukum.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta keadilan dalam hukum, Aliansi mengharapkan agar kebijakan tersebut ditinjau ulang secara menyeluruh dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat yang terkena dampak.

Aliansi menyatakan penolakan terhadap surat edaran tersebut dan mengharapkan Wali Kota Medan untuk mencabut serta memperbaiki kebijakan tersebut melalui dialog terbuka dengan perwakilan pedagang dan konsumen.

Mereka juga menyatakan akan memanfaatkan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat di depan umum jika tidak ada respons yang adil dalam dua hari setelah surat dikirim.

Klarifikasi Pemerintah Kota Medan

Merespons isu ini, Pemerintah Kota Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota, Muhammad Sofyan, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut bukan berarti melarang penjualan daging yang tidak halal, tetapi merupakan aturan mengenai penempatan lokasi penjualan serta pengelolaan limbah agar tidak menyebabkan gangguan lingkungan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Sofyan menekankan bahwa tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk menjaga ketertiban dan keteraturan di lokasi penjualan daging yang tidak halal agar tidak menyebabkan konflik sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Ia juga menyatakan bahwa penjualan daging yang tidak halal di area terbuka bisa menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu fasilitas umum seperti tempat ibadah dan sekolah.

Wakil Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk penyusunan kembali, bukan larangan.

Penjualan daging yang tidak halal, seperti babi, anjing, dan ular harus dilakukan di tempat yang tertutup atau pasar yang telah ditetapkan, serta tidak boleh berada dekat dengan tempat ibadah dan area yang padat penduduk Muslim.

Dasar Hukum

Surat keputusan ini memperkuat aturan yang telah berlaku sebelumnya, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Ketertiban Umum yang melarang aktivitas jual beli di badan jalan, trotoar, dan parit.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 juga melarang pembangunan atau aktivitas usaha di atas trotoar dan saluran drainase.

Oleh karena itu, surat edaran ini merupakan tindakan selanjutnya dalam memperkuat penerapan aturan yang telah berlaku.

Penyediaan Lokasi Alternatif

Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan tempat alternatif untuk para pedagang daging yang tidak halal, yakni di Pasar Petisah dan Pasar Sambu.

Di dua pasar tersebut telah disediakan area khusus yang tidak halal, yang diatur oleh pihak pasar.

Sebagai wujud dukungan, Pemko Medan memberikan pengurangan berupa penghapusan retribusi selama satu tahun dan saat ini sedang mengajukan perpanjangan masa penghapusan menjadi dua tahun.

Muhammad Sofyan berharap kebijakan tersebut mampu memberikan ketenangan bagi para pedagang dan kenyamanan bagi warga masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kehidupan sosial masyarakat.

Kritik terhadap Lokasi

Penjualan yang Terbatas

Namun, kebijakan yang hanya menyediakan dua lokasi penyebaran daging non halal di Pasar Petisah dan Pasar Sambu dinilai tidak logis secara geografis.

Kota Medan memiliki luas area sebesar 265,10 km² yang terdiri dari 21 kecamatan dan jumlah penduduk sekitar 2,46 juta orang.

Kedua pasar tersebut terletak di pusat kota, sehingga penduduk dari daerah pinggiran harus melakukan perjalanan jauh agar bisa mengakses tempat penjualan daging yang tidak halal.

Hasil analisis jarak perjalanan menunjukkan bahwa dari beberapa daerah pinggiran seperti Medan Johor, Medan Marelan, Medan Tuntungan, dan Medan Perjuangan, jarak ke kedua pasar tersebut berkisar antara 7 hingga 15 kilometer.

Dengan situasi ini, akses yang terbatas jelas tidak efektif dan memberikan beban kepada penduduk serta para pedagang.

Secara logika distribusi, untuk kota yang besar seperti Medan dengan 21 kecamatan, sebaiknya terdapat paling sedikit satu titik penjualan per wilayah utama (utara, selatan, barat, timur) agar akses menjadi lebih merata dan efisien.

(*/-medan.com)

TerPopuler