
bengkalispos.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan perubahan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berita baiknya, sistem kerja fleksibel atau flexible working hour tetap diimplementasikan bagi para pegawai.
Pengumuman ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada 9 Februari 2026. Aturan ini dimaksudkan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi khusyuknya para pegawai dalam beribadah.
Jadwal Kerja Pegawai Negeri Sipil DKI
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja rutin bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: Jam 08.00 hingga 15.00 WIB (jam istirahat: 12.00 - 12.30 WIB).
- Jumat: Jam 08.00 hingga 15.30 WIB (Waktu istirahat: 11.30 - 12.30 WIB).
Khusus bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, peraturan tetap mengacu pada Keputusan Gubernur yang berlaku terkait dukungan operasional pelayanan masyarakat.
Aturan Jam Kerja Fleksibel: Bisa Datang Lebih Awal!
Menariknya, pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta diberikan kebebasan dalam menentukan jam masuk dan pulang. Karyawan diperkenankan hadir paling cepat 60 menit sebelum jam kerja biasa atau paling lambat 60 menit setelahnya.
Ditentukan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum aturan jam masuk kerja dan paling lambat 60 (enam puluh) menit setelah aturan jam masuk kerja dengan penyesuaian waktu pulang kerja secara proporsional," demikian isi poin 3 huruf c dalam surat edaran tersebut.
Misalnya, jika seorang karyawan hadir pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka ia diperkenankan pulang lebih cepat pada pukul 14.00 WIB. Sebaliknya, bila masuk pukul 08.30 WIB, jam pulang sesuai diatur menjadi pukul 15.30 WIB.
Syarat Berlaku Fleksibilitas Kerja
Namun, tidak semua karyawan dapat langsung memperoleh jam kerja fleksibel ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Tidak menyediakan layanan masyarakat yang dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
- Tidak sedang menjalani tugas dinas yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan di luar kantor.
- Jumlah total jam kerja efektif harus mencapai 6,5 jam dalam sehari (tanpa menghitung waktu istirahat). - Total jam kerja yang dianggap efektif harus mencapai 6,5 jam per hari (tidak termasuk jeda istirahat). - Wajib bagi karyawan untuk bekerja secara efektif selama 6,5 jam dalam sehari (di luar masa istirahat). - Jam kerja efektif harian harus mencapai 6,5 jam (tidak termasuk waktu istirahat). - Kewajiban total jam kerja efektif adalah 6,5 jam setiap hari (dengan tidak memasukkan waktu istirahat).
Jika karyawan datang melebihi batas fleksibilitas (misalnya pukul 09.10 WIB), maka dianggap terlambat dan akan mengurangi capaian waktu kerja efektif sebanyak 10 menit dalam sistem e-tpp.
Aturan jam kerja bulan Ramadan mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadan 1447 H berdasarkan keputusan resmi Menteri Agama RI.